nusabali

Terseret Kasus 594 Butir Ekstasi, WNA Jerman Minta Dibebeaskan

  • www.nusabali.com-terseret-kasus-594-butir-ekstasi-wna-jerman-minta-dibebeaskan

DENPASAR, NusaBali.com — Warga negara Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41), membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/11/2025) sore. Ia dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Bali.

Melalui tim penasihat hukumnya dari Legal Sys Law Office, Daniel menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pengiriman narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi. 

“Kami sangat tidak sependapat dan menolak sekeras-kerasnya tuntutan jaksa. Tuntutan itu terlalu mendramatisir dan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar tim penasihat hukum Supriyo Yuwono Suryoatmojo, didampingi I Wayan Dana Aryantha, I Made Dwi Dinaya, dan Kadek Ariantini saat membacakan pledoi setebal 32 halaman.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menilai Daniel terbukti melakukan permufakatan jahat menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, dalam pembelaannya, tim hukum menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Daniel memiliki, menguasai, atau mengetahui isi paket berisi ekstasi yang disita polisi. “Paket yang dijadikan dasar perkara ini bukan milik Daniel, melainkan milik terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, warga negara Belanda yang disidangkan terpisah,” tegas penasihat hukum.

Menurut mereka, sebagian besar saksi juga telah mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tidak dapat digunakan lagi sebagai alat bukti. Jaksa pun dinilai gagal membuktikan adanya hubungan hukum antara Daniel dan barang bukti.

“Tidak ada bukti bahwa klien kami mengirimkan alamat tujuan kepada seseorang bernama Dennis untuk pengiriman ekstasi, apalagi mengetahui isi paket tersebut. Tuduhan ini tidak berdasar dan tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea),” lanjut tim pembela.

Mereka juga menilai surat dakwaan dan tuntutan JPU bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan unsur materiil tindak pidana secara jelas. “Jaksa hanya mengaitkan Daniel dengan terdakwa Pedro tanpa pembuktian langsung,” sebutnya.

Di akhir pembelaan, tim hukum memohon majelis hakim membebaskan Daniel (vrijspraak) dari segala dakwaan, atau setidaknya melepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bila hakim berpendapat lain, mereka meminta agar hukuman dijatuhkan seringan-ringannya.

“Klien kami bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Kami mohon majelis hakim memberikan putusan yang berkeadilan dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” pinta kuasa hukum.

Daniel juga membantah tafsir jaksa atas percakapan digital yang dijadikan alat bukti. Ia menyebut komunikasi melalui aplikasi Signal yang ditafsirkan sebagai koordinasi pengiriman narkotika sebenarnya adalah percakapan biasa yang dipelintir dari konteksnya.

“Jaksa membangun narasi seolah semua percakapan Daniel bermuatan permufakatan jahat, padahal tidak ada kata atau kalimat yang mengarah pada transaksi narkotika,” jelas tim hukum.

Kasus ini bermula dari penangkapan Lima Tome Rodrigues Pedro (42), warga Belanda, pada 22 April 2025 di Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No.151, Sidakarya. Dari penggerebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ditemukan 594 butir ekstasi seberat 392,04 gram yang dikirim dari Jerman oleh seseorang bernama Valuva Costel kepada penerima fiktif “Bikzada Bazumhmmd”.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan seluruh tablet mengandung MDMA dan metamfetamina, yang tergolong Narkotika Golongan I.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Daniel Domalski.

Komentar