nusabali

Predator Anak Divonis 9 Tahun

  • www.nusabali.com-predator-anak-divonis-9-tahun

DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Alvin Dwiyanto, 20, kasus persetubuhan terhadap anak, dalam sidang yang digelar, pada selasa (11/11) petang.

Predator anak berstatus mahasiswa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap kekasihnya berinisial NPIA, 15.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Selain hukuman badan, Alvin juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim. 

Vonis ini lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim sama-sama menyatakan menerima.

Hakim Theodora menguraikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai memiliki karakter dan moral yang tidak baik sebagai generasi muda, serta sebagai orang dewasa telah memiliki niat melakukan perbuatan yang seharusnya dapat dicegah, karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Untuk diketahui,  peristiwa persetubuhan terhadap korban oleh terdakwa terjadi di kamar Kos Jalan Akasia, Denpasar selama periode Januari-Maret 2025. Keduanya berstatus pacaran sejak Desember 2024 setelah dua bulan kenalan tanpa status. 

Korban kerap bercerita mengenai permasalahan keluarganya kepada terdakwa. Selama masa pacaran itu Alvin beberapa kali memberikan uang kepada korban, mulai dari pembayaran SPP Rp 350.000 pada bulan Januari hingga uang jajan. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga korban beberapa kali mendatangi kamar kos terdakwa dan terjadilah peristiwa persetubuhan itu.7 tr

Komentar