nusabali

Rumah Mewah Dibobol Maling

  • www.nusabali.com-rumah-mewah-dibobol-maling

MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa pencurian terjadi di rumah mewah milik Luh Putu Desi Pramita Sari, di Gang Anugrah, Jalan Tanah Ayu, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Kamis (6/11).

Dua cincin emas, sepasang anting-anting, dan satu gitar raib digondol maling, dengan total kerugian diperkirakan Rp 32 juta. 

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengungkapkan sehari sebelum diketahui terjadi pencurian korban bersama asistennya bernama Maya saat pulang kerja langsung tidur di satu kamar di lantai dua. Saat itu keduanya tak sempat memeriksa semua kamar di rumah itu. 

Keesokan paginya, korban berangkat kerja sendirian. Dalam perjalanan, korban ditelpon oleh Maya, menyampaikan ada bercak darah di lantai satu, dua, dan tiga. Selain itu ada jejak kaki di lantai tiga.

Curiga rumahnya dibobol maling, korban meminta asistennya memeriksa laci meja yang ada di salah satu kamar lantai dua. Setelah diperiksa, ternyata isi laci tersebut telah hilang. Korban pun langsung pulang ke rumahnya. "Setelah memastikan adanya peristiwa pencurian di rumahnya, korban buat laporan ke Polres Badung," ujar Aiptu Inastuti. 

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Di TKP, petugas meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada seorang buruh proyek berinisial TNS, 23. 

Selang beberapa hari kemudian, petugas menyergap tersangka di salah satu bedeng di Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar pada Minggu (9/11). 

Saat diamankan, pria asal Kecamatan Songon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur itu mengakui perbuatannya memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui ventilasi. Setelah berada di dalam rumah, tersangka mencuri satu buah gitar dan sejumlah perhiasan yang ada di laci meja kamar lantai dua. Barang-barang curian itu, kemudian dibawa keluar melalui pintu lantai dua.  

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah gitar merk Yamaha, dua buah cincin, satu pasang anting-anting; satu buah anting. 

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Inastuti.7 cr80

Komentar