Komplotan Spesialis Maling HP Diringkus
MANGUPURA, NusaBali - Komplotan spesialis maling HP masing-masing berinisial MW, 40 dan AS, 41, berhasil diringkus aparat Polsek Mengwi. Tersangka AS ditangkap dalam penyergapan di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (20/10).
Pada saat itu tersangka MW berhasil kabur. Akhirnya dia ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 03.00 Wita.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah aparat Polsek Mengwi menerima laporan kehilangan tas berisi HP, uang Rp 950.000, dan surat berharga dari korban bernama I Ketut Suda, 60. Tas tersebut hilang di lokasi proyek ruko di Banjar Pekandelan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (27/9) sore.
Setelah berhasil ditangkap, terungkap kedua tersangka ini telah melakukan pencurian di beberapa tempat. Mereka menyasar bedeng yang ditinggal kerja oleh buruh proyek. Barang hasil curian mereka bagi dua.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, dalam keterangan persnya, Selasa (11/11) mengatakan pada saat yang sama tas milik rekan pelapor bernama Didik Mandala Putra, 40, juga hilang. Di dalam tas milik Mandala itu berisi dua unit HP merk vIvO Y 17 dan Oppo a58, serta satu buah kunci motor dan surat-surat berharga.
Sebelum hilang, kedua tas tersebut digantung pada tembok bagian utara dekat saklar sumur bor. Kejadian diketahui setelah salah satu rekan proyek bernama Muhamad Faisal Hadi, 32 hendak mengambil rokok di tas milik korban. Saat saksi hendak mengambil rokok tersebut, ia tak menemukan tas tersebut di gantungan. Mereka sempat mencari di sekitar lokasi, sebelum akhirnya lapor ke Polsek Mengwi.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka. "Kedua terangka mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Keduanya juga mengaku hasil curian berupa uang dan mereka bagi dua. Sementara isi tas lainnya mereka buang," ungkap Aiptu Inastuti.
Kedua tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian diberapa tempat, yakni di Jalan Raya Kediri, Tabanan mencuri dua unit HP, di Jalan Ida Bagus Mantra mencuri satu buah HP, di Canggu, Kuta Utara mencuri empat unit HP, di Kerobokan, Kuta Utara mencuri satu unit HP, di Jalan Raya Sempidi, Badung mencuri dua unit HP, dan di Ubud, Gianyar mencuri satu unit HP.
"Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Aiptu Inastuti.7 cr80
Komentar