Pelajar SMA Disetubuhi hingga Hamil
Saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena dalam posisi lemah, korban akhirnya tidak mampu menghindar.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pemuda asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial KAW, 21, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi seorang pelajar SMA hingga hamil dan melahirkan. KAW pun terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi setelah terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 16 tahun awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram. Hubungan mereka berkembang menjadi pertemanan dekat hingga sempat bertemu tiga kali. Saat pertemuan pertama dan kedua, disebut hanya mengobrol.
"Di pertemuan ketiga lah atau tepatnya pada 8 Juli 2024, pelaku mengajak korban ke rumahnya, hingga terjadi kasus persetubuhan itu," ujar AKP Widura, Rabu (12/11).
Menurut AKP Widura, saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena dalam posisi lemah, korban akhirnya tidak mampu menghindar. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami pendarahan dan mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah hamil lima bulan. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Buleleng.
"Pasca menerima laporkan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap korban di RSUD Buleleng untuk mendapatkan bukti. Saat ini korban pun sudah melahirkan, dan hasil tes DNA menyatakan pelaku merupakan ayah biologis dari bayi tersebut," ungkap dia.
Usai mengetahui korban hamil, pelaku disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Ia malah melarikan diri ke Denpasar dan bekerja sebagai buruh serabutan. KAW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025.
"Setelah tahu korban hamil, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab. Dia ke Kota Denpasar untuk bekerja sebagai buruh serabutan," lanjut dia.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Buleleng. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan Dinas P2KBP3A Buleleng dalam melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah.
“Penyuluhan dan edukasi ke sekolah harus gencar kami lakukan. Agar anak-anak ini jangan mudah dibujuk rayu. Kami pun berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan tindakan hukum terhadap tindak kejahatan yang dialami kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia dan disabilitas,” katanya.7 mzk
1
Komentar