Kanwil Kemenkum Bali Siap Laksanakan Tertib Layanan Pewarganegaraan
Dorong Kepastian Hukum bagi Pemohon
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan layanan pewarganegaraan yang tertib, transparan, dan berintegritas.
Hal ini disampaikan usai mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham secara daring, di Denpasar, Rabu (12/11).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM terkait pelaksanaan layanan pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dari Kanwil Bali hadir Kepala Kantor Wilayah Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana serta jajaran bidang Administrasi Hukum Umum.
Dalam rapat tersebut, seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia diminta memastikan proses verifikasi permohonan berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Pedoman ini menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan verifikasi, mengingat pewarganegaraan merupakan bagian dari kewenangan strategis negara.
Plh Direktur Jenderal AHU Hantor Situmorang, dalam arahannya menekankan bahwa pemberian kewarganegaraan tidak sekadar proses administratif, tetapi juga menyangkut aspek kedaulatan negara. “Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam proses administrasi permohonan kewarganegaraan, termasuk naturalisasi bagi orang asing. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kedaulatan negara yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Dia menambahkan, kewarganegaraan hanya dapat diberikan kepada pemohon yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur undang-undang. “Kedaulatan negara harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait pewarganegaraan,” tegas Hantor.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono, memaparkan hasil tindak lanjut rapat bersama DPR RI terkait penyelesaian permohonan naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda. Dia menyebut, Kementerian Hukum bersama sejumlah kementerian dan lembaga kini tengah mempercepat penanganan agar anak-anak yang berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berupaya agar setiap anak berkewarganegaraan ganda yang telah memenuhi syarat dapat segera mendapatkan keputusan, sehingga hak-haknya tidak terhambat,” tutur Dulyono.
Dia juga menjelaskan bahwa ke depan, proses permohonan anak berkewarganegaraan ganda akan lebih sederhana, karena tidak lagi harus melalui keputusan presiden, melainkan cukup melalui Surat Keputusan Menteri Hukum, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Eem Nurmanah menegaskan kesiapan jajarannya dalam menindaklanjuti pedoman tersebut. “Kami akan memastikan seluruh proses verifikasi dan pemberkasan dilakukan secara teliti, transparan, dan akuntabel. Layanan kewarganegaraan ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan menjadi bagian penting dalam menjaga martabat hukum dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Melalui rapat nasional ini, Kanwil Kemenkumham Bali memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan layanan kewarganegaraan yang cepat, tepat, dan berkeadilan. Pemerintah berharap, tertib administrasi dan koordinasi lintas unit kerja dapat semakin memperkuat sistem pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tengah mengajukan permohonan pewarganegaraan di Indonesia. 7 tr
Komentar