nusabali

Satpol PP Denpasar Tertibkan 87 Baliho dan Spanduk Ilegal

  • www.nusabali.com-satpol-pp-denpasar-tertibkan-87-baliho-dan-spanduk-ilegal

DENPASAR, NusaBali - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sedikitnya 87 media promosi ilegal yang dipasang tanpa izin di fasilitas umum, Rabu (12/11).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, ini menyisir sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil menurunkan 33 pamflet, 35 baner, 17 spanduk, satu umbul-umbul, dan satu baliho yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang.

Agung Nendra menegaskan, langkah ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya menegakkan perda dan melindungi ruang publik dari pelanggaran visual yang merusak estetika kota.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bijak memasang media promosi. Jangan di fasilitas umum, trotoar, atau pohon pelindung. Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal kepedulian terhadap wajah kota kita,” ujar Agung Nendra.

Menurutnya, pelanggaran semacam ini kerap muncul menjelang momentum promosi atau kegiatan masyarakat, dan bila dibiarkan dapat menimbulkan ‘polusi visual’ yang mengganggu keteraturan serta keselamatan pengguna jalan.

Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Denpasar Bersih dan Asri, yang menekankan keterpaduan antara kebersihan lingkungan, keindahan kota, dan ketertiban ruang publik.

Agung Nendra menambahkan, Satpol PP Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala dan terukur, termasuk menyasar pemasangan reklame tanpa izin maupun spanduk politik yang berpotensi melanggar aturan.

“Kami tidak menolak promosi, tapi setiap aktivitas harus tetap berlandaskan aturan dan etika tata ruang. Kota yang tertib dan rapi adalah cerminan disiplin warganya,” tegasnya. 7 mis

Komentar