Koalisi Advokasi Kritik Proses Hukum Peserta Demo
DENPASAR, NusaBali - Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) mendesak Pemerintah Indonesia, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar serta Polda Bali untuk membebaskan 14 peserta aksi yang terjerat tindak pidana pasca aksi demonstrasi pada, Sabtu (30/8) lalu.
Salah satu anggota koalisi, Ignatius Rhadite menyampaikan para peserta aksi yang ditangkap ini merupakan korban bukan pelaku karena dasarnya mereka mengikuti aksi demontrasi untuk menyampaikan aspirasi bukan membuat kericuhan. "Kami nyatakan secara tegas bahwa mereka adalah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan segala proses hukum harus dihentikan dan dibebaskan sesegera mungkin," ucap Rhadite dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor LBH Bali, Jalan Intan LC II, Gang VIII, Nomor1, Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, Rabu (12/11) siang.
Ia menyampaikan 14 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, lima di antaranya diadvokasi oleh koalisi dan empat lainnya merupakan anak di bawah umur. Dikatakannya, lima tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar dan pada, Kamis (13/11) hari ini salah satu dari kelima tersangka tersebut akan mengikuti sidang perdana.
"Untuk empat tersangka lainnya belum kita terima informasinya kapan akan disidangkan. Dan kami mau sampaikan bahwa ruang kami sebagai kuasa hukum dalam kasus ini sangat tertutup, hingga saat ini kami juga belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya. Lebih lanjut, ditambahkannya, sejak awal, kasus ini tidak berlandaskan hukum baik dimulai saat penangkapan, pemeriksaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka. Diungkapkannya, selama proses tersebut para tersangka mengaku mengalami tindak kekerasan yang berujung pada luka secara fisik dan psikis.
"Saat mereka ditahan tidak ada pemberitahuan kepada keluarga maupun kuasa hukum dan mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan tanpa didampingi kuasa hukum. Dan anehnya mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mana kalau dilihat merekalah korbannya bukan sebagai pelaku," ucap Rhadite.
Untuk itu, ia bersama koalisi menuntut agar Pemerintah RI menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia pada umumnya, dan Bali pada khususnya, serta menghentikan praktik kekerasan terhadap warga yang menyuarakan pendapat. Selanjutnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar agar segera menghentikan proses hukum dan membebaskan seluruh massa aksi solidaritas Bali yang menjadi korban pelanggaran HAM oleh aparat Kepolisian, Kapolda Bali segera mengusut anggota yang terlibat dalam penyiksaan dan pelanggaran prosedur hukum, Komnas HAM dan Kompolnas RI melakukan investigasi independen serta pemeriksaan komprehensif terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Bali, dan Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah Bali agar memastikan pemulihan psikologis dan menjamin hak atas pendidikan bagi massa aksi yang masih berstatus pelajar. 7 cr80
1
Komentar