nusabali

Polresta Soetta Bongkar Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkoba

  • www.nusabali.com-polresta-soetta-bongkar-peredaran-liquid-vape-mengandung-narkoba

JAKARTA, NusaBali - Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape.

Penyitaan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge ini nilai ekonominya ditaksir sekitar Rp42,5 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Banten, Rabu (12/11) mengatakan dalam pengungkapan kasus ini terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial AS, KH, CW, dan SY. "Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 8.500 cartridge diduga berisi cairan etomidate," katanya saat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.

Kombes Ronald menerangkan pengungkapan modus peredaran narkoba melalui liquid vape ini diawali dari informasi pengguna jasa di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, yang menemukan seorang pengguna catridge etomidate di daerah Ciledug Indah. "Penangkapan terhadap tersangka AS di daerah Ciledug Indah dan melakukan penggeledahan badan dan rumah yang menyimpan catridge yang mengandung etomidate sebanyak 960 unit catridge," terangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti catridge vape diperoleh dari seorang berinisial KH di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Dari informasi tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KH di salah satu ruko di daerah Mangga Dua dengan menemukan catridge vape sebanyak 5.000 unit.

"Pengakuannya barang itu diperoleh dari pelaku B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berada di Malaysia. Selanjutnya dilakukan analisa IT dan pengecekan alat komunikasi tersangka KH dan AS didapatkan petunjuk bahwa terduga pengendali peredaran catridge vape adalah orang yang sama," kata Kombes Ronald.

Kapolresta menyatakan proses penyelidikan tim melanjutkan tahapan analisa serta melaksanakan pengembangan dengan menangkap tersangka CW di salah satu apartemen di Jakarta Utara dan mendapat kembali barang bukti sebanyak 2.535 unit cartridge. "Pengakuan dari CW telah menyerahkan catridge vape kepada SY. Selanjutnya ditemukan lima cartridge diduga berisi cairan etomidate," ujarnya. Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 subsider Pasal 436 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. "Untuk hasil penyitaan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge ini didapat nilai sekitar Rp42,5 miliar," kata Kombes Ronald.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak," katanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Bandara Soetta. “Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Kombes Budi juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh jajaran untuk aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain dalam mencegah penyalahgunaan obat keras. “Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri,” katanya. 7 ant

Komentar