PUPR-Satpol PP Denpasar Stop Proyek di Lahan RTH
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menindak tegas proyek pembangunan yang berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa izin di Jalan Tukad Balian dan Jalan Hangtuah, Kelurahan Renon, Denpasar.
Ada tiga bangunan yang disegel, yakni bangunan usaha untuk disewakan dan bangunan toko di Jalan Tukad Balian. Sementara di Jalan Hangtuah merupakan bangunan perumahan yang disewakan.
Tim gabungan melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) sekaligus memasang spanduk penghentian kegiatan lantaran proyek dan bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengungkapkan, proyek bangunan yang disegel berdiri di atas lahan LP2B dan hortikultura yang semestinya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan bukan untuk bangunan usaha permanen. “Mereka membangun tanpa izin sama sekali dan mengalihfungsikan lahan pertanian LP2B serta hortikultura menjadi bangunan tempat usaha. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Gandhi, proses penindakan dilakukan bertahap melalui SP1, SP2, hingga SP3. Pemasangan spanduk dilakukan bersamaan dengan keluarnya SP3 sebagai bentuk penghentian resmi kegiatan pembangunan. “Kami sudah memberikan kesempatan dengan tiga kali peringatan, namun tidak digubris. Akhirnya kami pasang spanduk dan hentikan aktivitas di lokasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus di kawasan Jalan Hangtuah, dimana empat unit bangunan dan satu garase berdiri tanpa izin di atas lahan hortikultura. Beberapa bahkan sudah selesai dibangun dan disewakan meski sejak awal telah mendapat surat peringatan. “Dulu pernah disegel, tapi pembangunan tetap dilanjutkan. Ini karena keterbatasan personel kami untuk melakukan pengawasan, hanya 15 orang harus menangani empat kecamatan,” ungkap Gandhi.
Terkait sanksi, Gandhi menyebut Pemkot Denpasar kini mulai menerapkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan Tanpa Izin, yang memberikan dasar hukum pemberian denda administratif bagi pelanggar. “Sebelum ada perwali ini, kami sulit melakukan penertiban karena tidak ada dasar kuat untuk mengenakan denda atau membongkar bangunan. Sekarang, dengan perwali ini, kami bisa menindak tegas,” jelasnya. Namun demikian, Gandhi mengakui penegakan aturan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama terkait anggaran pembongkaran bangunan ilegal. Menurut Gandhi, bangunan lainnya yang sudah dibangun lama juga sudah mendapat peringatan agar segera melakukan pembongkaran jika tidak maka mereka juga akan dikenakan denda.
“Kalau pembongkaran dilakukan pemerintah, butuh dana cukup besar. Maka untuk sementara kami kenakan denda administrasi langsung Rp 50 juta dan denda tahunan selama bangunan belum dibongkar. Lama kelamaan, beban dendanya akan berat bagi pelanggar,” katanya. Dia menegaskan, Pemkot Denpasar akan tetap berkomitmen melindungi kawasan LP2B agar tidak terus beralih fungsi. Menurutnya, pelanggaran terhadap zona pertanian berisiko menimbulkan banjir dan degradasi lingkungan di masa depan.
“Kalau LP2B terus dikonversi menjadi bangunan, daya serap air berkurang dan banjir pasti makin sering terjadi. Kami harus tegas agar Denpasar tetap berfungsi sebagai kota yang seimbang antara ruang terbangun dan ruang hijau,” tutup Gandhi. 7 mis
Komentar