nusabali

Barang Bukti 28 Perkara Dimusnahkan, Dominan Narkotika

  • www.nusabali.com-barang-bukti-28-perkara-dimusnahkan-dominan-narkotika

NEGARA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Jembrana, Rabu (12/11). Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama 5 bulan terkahir atau sejak periode Juni hingga  November 2025.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara. Dari jumlah tersebut, kasus yang paling mendominasi adalah penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dengan jumlah 14 perkara. Kasus lainnya meliputi Kekerasan Seksual (2 perkara), Undang-Undang Kesehatan (2 perkara), Pencurian (3 perkara), serta masing-masing 1 perkara untuk Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Konservasi Sumber Daya Alam, Pengancaman, Perdagangan Orang, dan Perlindungan Anak. Terdapat pula 2 perkara lainnya.

Kepala Kejari (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: PRINT-1015/N.1.16.BPA/BPApa.1/11/2025. Meyke mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika. 

Rinciannya cukup signifikan, berupa narkotika jenis sabu seberat 37,48 gram bruto atau 26,48 gram netto dan narkotika jenis ganja dengan berat 5,94 gram netto. Selain narkotika, terdapat pula barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan, seperti 20 buah handphone, 3 buah timbangan digital, serta barang-barang lainnya yang mencapai total 964 buah. 

"Kasus yang masih mendominasi adalah narkotika. Di samping itu, ada cukup banyak barang bukti berupa pil, kosmetik, dan obat-obatan tanpa izin edar BPOM," ucap Meyke. 

Meyke menyatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk keterbukaan Kejari Jembrana dalam penanganan barang bukti suatu tindak pidana. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan setiap barang bukti yang putusannya sudah inkracht diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pengulangan tindak pidana akibat barang bukti yang masih tersimpan. Serta menunjukkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat," ujar Meyke.

Terkait masih tingginya kasus narkotika, Meyke menyebut, pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan dan antisipasi. Upaya pencegahan yang sering dikakukan adalah sosialisasi tentang bahaya narkotika ke sekolah-sekolah. "Kami secara berkelanjutan melakukan sosialisasi ke sekolah, terutama SMA. Temasuk setiap tahun kami lakukan sosialisasi ke desa-desa yang rawan peredaran narkotika," tuturnya.

Di samping langkah antisipasi, Meyke menyatakan juga terus berupaya memberikan tuntutan maksimal kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba. "Untuk kasus narkotika, rata-rata di hukum paling rendah 4 sampai 5 tahun. Kemudian kalau residivis, biasanya diperberat, kita kali 2 lagi," tegasnya. 

Hingga saat ini, Meyke pun menyebut narkotika masih menjadi top kasus di Jembrana. Modus yang dominan adalah pengedar dengan sistem tempel, yakni menjual dalam paket kecil. "Kalau yang saya lihat di sini, rata-rata itu pengedar, tapi yang sistem tempel, jadi sedikit-sedikit. Tapi kalau sampai pengedar yang tingkat besar sementara ini tidak ada di Jembrana," pungkasnya.7ode

Komentar