Dewan Usul Tanjakan Goa Gong Dipasang Portal Batas Tinggi Kendaraan
Jalan Goa Gong
Pura Goa Gong
Tanjakan
Tikungan
Jalan Ekstrem
Portal
Batas Tinggi Kendaraan
Dishub Badung
DPRD Badung
Made Sada
MANGUPURA, NusaBali.com – Komisi II DPRD Badung mengusulkan agar akses ke tanjakan Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan dipasang portal pembatas tinggi kendaraan untuk meminimalisir kecelakaan di tanjakan-tikungan yang terkenal ekstrem tersebut.
Usulan ini muncul di rapat kerja Komisi II dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung di Puspem Badung, Senin (10/11/2025). Gagasan ini pun jadi solusi jangka pendek menjelang realisasi jalan alternatif baru guna menghindari tanjakan sekaligus tikungan ekstrem di depan Pura Goa Gong, Jalan Goa Gong tersebut.
“Apakah boleh jalan itu diportal. Artinya, ketinggian kendaraan dibatasi misalkan truk atau kendaraan berat itu tidak boleh naik. Karena ini ada usulan masyarakat juga,” beber Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada.
Kepala Dishub Badung AAN Rai Yuda Darma menuturkan, saat ini memang banyak kendaraan yang melanggar aturan melintasi tanjakan Jalan Goa Gong. Kendaraan angkutan barang, kata dia, semestinya tidak boleh lewat sesuai rambu yang telah dipasang Dishub.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sudah sering dilakukan, tetapi tetap dilanggar. Begitu juga rambu sudah kami pasang dan dilanggar juga,” tegas Rai Yuda.
Terkait usulan pemasangan portal, Rai Yuda menjelaskan bahwa hal itu memang menjadi salah satu solusi yang dipertimbangkan selain perbaikan elevasi jalan dan pembangunan jalan alternatif. Namun, kata dia, pemasangan portal perlu memerhatikan faktor kedaruratan, seperti akses armada Damkar.
Jalan Goa Gong disebut masih menjadi akses utama bagi armada Damkar mengakses titik kebakaran di Desa Kutuh dan sekitarnya. Selain itu, jalan ini juga sangat vital bagi truk air yang membawa pasokan ketika air PDAM mati dan juga truk sampah menuju TPA Suwung, Denpasar.
Sementara itu, kecelakaan bukan saja melibatkan truk maupun kendaraan besar lainnya, tetapi juga kendaraan angkutan orang yang tidak kuat menanjak dan kendaraan barang yang kelebihan muatan. “Apakah boleh diportal? Boleh. Portal termasuk alat pengendali pengguna jalan untuk membatasi dimensi kendaraan,” kata Rai Yuda.
Di sisi lain, Sada meminta portal didesain dapat dinaik-turunkan supaya tidak mengganggu kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Badung. Meski begitu, Rai Yuda menegaskan bahwa pemasangan portal ini akan dibahas dahulu di Forum Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). *rat
“Apakah boleh jalan itu diportal. Artinya, ketinggian kendaraan dibatasi misalkan truk atau kendaraan berat itu tidak boleh naik. Karena ini ada usulan masyarakat juga,” beber Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada.
Kepala Dishub Badung AAN Rai Yuda Darma menuturkan, saat ini memang banyak kendaraan yang melanggar aturan melintasi tanjakan Jalan Goa Gong. Kendaraan angkutan barang, kata dia, semestinya tidak boleh lewat sesuai rambu yang telah dipasang Dishub.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sudah sering dilakukan, tetapi tetap dilanggar. Begitu juga rambu sudah kami pasang dan dilanggar juga,” tegas Rai Yuda.
Terkait usulan pemasangan portal, Rai Yuda menjelaskan bahwa hal itu memang menjadi salah satu solusi yang dipertimbangkan selain perbaikan elevasi jalan dan pembangunan jalan alternatif. Namun, kata dia, pemasangan portal perlu memerhatikan faktor kedaruratan, seperti akses armada Damkar.
Jalan Goa Gong disebut masih menjadi akses utama bagi armada Damkar mengakses titik kebakaran di Desa Kutuh dan sekitarnya. Selain itu, jalan ini juga sangat vital bagi truk air yang membawa pasokan ketika air PDAM mati dan juga truk sampah menuju TPA Suwung, Denpasar.
Sementara itu, kecelakaan bukan saja melibatkan truk maupun kendaraan besar lainnya, tetapi juga kendaraan angkutan orang yang tidak kuat menanjak dan kendaraan barang yang kelebihan muatan. “Apakah boleh diportal? Boleh. Portal termasuk alat pengendali pengguna jalan untuk membatasi dimensi kendaraan,” kata Rai Yuda.
Di sisi lain, Sada meminta portal didesain dapat dinaik-turunkan supaya tidak mengganggu kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Badung. Meski begitu, Rai Yuda menegaskan bahwa pemasangan portal ini akan dibahas dahulu di Forum Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). *rat
Komentar