nusabali

Maling Motor Dijuk

  • www.nusabali.com-maling-motor-dijuk

MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria berinisial IWPW, 25 diringkus aparat Polsek Mengwi, pada Senin (3/11). Pria asal Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem ini berurusan dengan polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah petugas menerima laporan kehilangan sepeda motor dari I Gede Putu Mardika, 32. Korban mengaku sepeda motor Vespa Sprint DK 5307 ADE miliknya hilang di parkiran kosnya di Banjar Babakan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Jumat (8/8) pagi. 

Sebelum kejadian, sepeda motor tersebut diparkirkan di garasi kos bersama sepeda motor RX King. Kesokannya, saat korban mengambil sepeda motor RX King untuk pergi bekerja, korban tak melihat motor Vespa Sprint tersebut. 

"Mengetahui motornya hilang, korban memanggil istrinya Ni Luh Pamiosin,32 dan menanyakan keberadaan motor tersebut. Namun, sang istri mengaku tidak menggunakannya selama tiga hari belakangan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Mengwi," papar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (11/11) siang. 

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP serta beberapa petunjuk yg diperoleh dari TKP, maka pelaku mengarah kepada IWPW. 

Tanpa membuang waktu lama, petugas langsung ke menangkap pelaku saat berada di Jalan Mawar, Desa Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. 

Tersangka mengaku, sehari sebelum melakukan aksinya, sepeda motor tersebut dilihatnya saat mengantar pacarnya yang ngekos tidak jauh dari TKP. Setelah mengetahui kondisi TKP, sekitar pukul 00.00 Wita, pelaku datang ke lokasi dari kos pacarnya dengan berjalan kaki. 

Setiba di TKP, ia memasuki garasi dan mendapati motor tersebut tidak terkunci stang. Ia pun langsung menuntunnya keluar garasi hingga dibawa ke kosnya di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di sana dia memanggil tukang kunci. Motor itu rencananya untuk digunakan sendiri.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit motor Vespa Sprint warna abu-abu dengan nopol DK 5307 ADE. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Aiptu Inastuti.7 cr80

Komentar