nusabali

Hingga Oktober, 7 Motor Hilang di Parkiran

Perumda BPS Lakukan Verifikasi Laporan, 4 Klaim Sudah Dicairkan

  • www.nusabali.com-hingga-oktober-7-motor-hilang-di-parkiran

Laporan kehilangan belum bisa diproses karena pemilik kendaraan belum melampirkan surat blokir dari Ditlantas Polda Bali, serta dokumen pendukung lain yang menjadi syarat pencairan klaim.

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak tujuh unit sepeda motor dilaporkan hilang di sejumlah titik parkir resmi yang dikelola Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Namun, hingga kini tiga laporan kehilangan masih belum bisa diproses karena berkas klaim dinilai belum lengkap.

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma I Nyoman Putrawan, menjelaskan bahwa sebagian besar kendala muncul karena pemilik kendaraan belum melampirkan surat blokir dari Ditlantas Polda Bali serta dokumen pendukung lain yang menjadi syarat pencairan klaim.

“Kami tetap berkomitmen membantu masyarakat agar hak klaim mereka bisa segera dipenuhi, namun kelengkapan administrasi menjadi hal mutlak,” kata Putrawan, Selasa (11/11).

Dari total tujuh laporan, empat kasus kehilangan sudah tuntas diproses dan pemiliknya menerima ganti rugi dengan nilai bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.

Rinciannya, kehilangan selama 10 bulan yakni Honda Beat DK 4932 DE, hilang 8 Februari 2025 di Lapangan Puputan Badung, diganti Rp 6,3 juta (cair 3 Maret 2025); Honda Beat DK 4294 QK, hilang di lokasi sama pada tanggal yang sama, diganti Rp 7 juta (cair 8 Mei 2025); Honda Beat N 5146 ACB, hilang 13 Juli 2025 di Lapangan Puputan Badung diganti Rp 6,72 juta (cair 23 September 2025); serta Honda Vario DK 6296 ACO, hilang di Jalan Tukad Pakerisan No 10, Panjer, Denpasar Selatan, diganti Rp 4,13 juta (cair 9 September 2025).

Sementara tiga kasus lainnya masih menunggu pemenuhan syarat administrasi yakni Honda Beat P 6682 HV, Honda Vario DK 8978 IT (Jalan Ir Juanda, Niti Mandala), dan Honda Beat DK 2643 TF (Lapangan Niti Mandala, Denpasar).

Putrawan menegaskan, klaim baru bisa dicairkan jika semua berkas lengkap sesuai ketentuan. Dia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian, sebagaimana diatur dalam mekanisme klaim.

“Kami sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur. Semua laporan yang memenuhi syarat pasti kami proses dan bayarkan,” tegasnya.

Perumda juga mencatat dua kasus kehilangan pada 2024 yang tidak bisa diproses karena melanggar ketentuan. Kasus pertama, Yamaha A 2785 AZ hilang di area parkir Pantai Mertasari, Sanur pada 29 April 2024, ditolak karena tidak ada surat blokir kendaraan. Kasus kedua, Honda Scoopy hilang di Jalan Rijasa, Denpasar pada 14 Juli 2024, juga tidak bisa diproses lantaran laporan disampaikan lebih dari sebulan setelah kejadian.

Program perlindungan kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari layanan publik Perumda Bhukti Praja Sewakadarma di bawah Pemerintah Kota Denpasar. Skema ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat pengguna fasilitas parkir resmi.

Menurut Putrawan, proses pencairan memang membutuhkan waktu karena adanya koordinasi lintas lembaga. “Kami tidak bisa sembarangan mencairkan tanpa verifikasi resmi. Proses ini demi keamanan dan akuntabilitas dana publik,” ucap Putrawan.

Terkait meningkatnya jumlah kehilangan kendaraan pada 2025 dibanding tahun sebelumnya, Perumda BPS telah mengambil sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya, meningkatkan pengawasan tim pengelolaan perparkiran, mengingatkan petugas jasa layanan parkir agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pengguna jasa, serta mengimbau pengguna parkir untuk selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga.

Selain itu, Perumda juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk turut serta mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor di area parkir resmi.

“Sesuai dengan Perwali Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perumda BPS memiliki kewajiban memberikan klaim ganti rugi bagi pengguna jasa parkir yang kehilangan kendaraan di area resmi kami. Untuk itu, kami telah menganggarkan dana khusus guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” kata Putrawan. 7 mis

Komentar