Dokter Spesialis Diduga Manipulasi Kerja di RSUD
dr Angga tidak menyebutkan secara detail identitas oknum dokter spesialis yang dimaksud.
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah oknum dokter spesialis diduga melakukan praktik manipulasi kerja di RSUD Karangasem. Modusnya, jam kunjung ke pasien yang mestinya oleh dokter spesialis justru digantikan oleh dokter umum. Namun, nilai klaim BPJS tetap untuk dokter spesialis itu. "Itu benar, kejadiannya telah lama, saya akan tertibkan," tegas Direktur RSUD Karangasem dr I Putu Angga Wirayogi, kepada NusaBali di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Selasa (11/11).
dr Angga tidak menyebutkan secara detail identitas oknum dokter spesialis yang dimaksud. Sebab, di RSUD Karangasem ada 32 dokter spesialia dan 23 dokter umum. 32 dokter spesialis itu terdiri dari 4 dokter spesialis dalam, 6 dokter spesialis obstetri dan ginekologi, 3 dokter spesialis anak, 2 dokter spesialis anastesiologi, 2 dokter THT, 2 dokter mata, selebihnya masing-masing satu, dokter spesialis patologi klinik, mikrobiologi, urologi, ilmu kesehatan kulit dan kelamin, saraf, orthopedi, paru, psikiatri, kedokteran fisik dan rehabilitasi, jantung, gigi dan penyakit mulut, dan bedah.
"Lalu apa bedanya pasien mendapatkan penanganan di RSUD Karangasem dengan di Puskesmas, tujuan berobat ke RSUD Karangasem kan agar dapat penanganan dokter spesialis," katanya.

Foto: dr I Putu Angga Wirayogi. -NANTRA
Jelas dr Angga, pasien yang berobat di Puskesmas hanya ditangani dokter umum, bukan spesialis. Karenanya yang rugi masyarakat. Sedangkan klaim BPJS, dan jasa pelayanan tetap didapatkan oknum dokter spesialis itu. "Nanti, untuk ke depan, itu tidak perlu terjadi. Selama ini terjadi pembiaran," tambah mantan petugas medis Puskesmas Rendang, ini.
Disinggung apakah masih ada dokter spesialis meninggalkan jam kerja, kemudian mengambil pekerjaan di tempat lain, dr Angga mengatakan, untuk kali ini dokter spesialis tidak bisa lagi meninggalkan jam kreja karena telah diikat sistem. Setiap tenaga medis datanya masuk sistem, wajib kerja di RSUD Karangasem pukul 07.00 Wita-14.00 Wita. Jila meninggalkan tugas dinasnya maka tidak akan bisa bekerja. Karena namanya terkunci oleh siatem sehingga harus bertugas di RSUD Karangasem selama terikat jam dinas.
RSUD Karangasem di atas lahan 37.601,43 meter persegi dengan luas bangunan 23.976,68 meter persegi memiliki VVIP 2 ruang, VIP sebanyak 13 ruang, kelas I sebanyak 13 ruang, kelas II sebanyak 32 ruang, kelas III sebanyak 78 ruang, isolasi sebanyak 24 ruang, ICU (intensive care unit) dengan ventilator dengan 12 ruang, berstatus BLU (Badan Layan Umum).
RSUD Karangasem memiliki beberapa instalasi yang menyediakan berbagai layanan medis, instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, pemulasaraan jenazah dan penunjang medis seperti radiologi dan laboratorium, status tipe C yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem. 7k16
Komentar