Dua Bulan BNNP Bali Ringkus 6 Tersangka
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berbagai jenis narkoba, yakni sabu-sabu seberat 274,44 gram, ganja 3.362,44 gram, dan ekstasi 20,28 gram.
DENPASAR, NusaBali
Selama periode September-Oktober 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus enam orang pengedar narkoba. Para tersangka ini dari lima jaringan berbeda.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berbagai jenis narkoba, yakni sabu-sabu seberat 274,44 gram, ganja 3.362,44 gram, dan ekstasi 20,28 gram.
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BY dan FX. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (10/9). Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti sabu seberat 98,09 gram.
Brigjen Rudy mengatakan kedua tersangka ini merupakan jaringan Jakarta-Bali. Keduanya mendatangkan sabu ke Bali dengan cara dikirim melalui perusahaan jasa titipan. “Keduanya ditangkap saat mengambil paket narkoba yang baru tiba dari Jakarta,” ungkap Brigjen Rudy saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, pada Senin (10/11).
Selanjutnya petugas BNNP Bali meringkus tersangka NA, di kos tempat tinggalnya di Jalan Paku Sari, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Minggu (21/9). Dari tangan pengedar ini diamakan barang bukti berupa sabu seberat 125,28 gram.
Berikutnya, petugas BNNP Bali meringkus tersangka AE di kos tempat tinggalnya di Jalan Mataram, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu (11/10). Dari tangan tersangka ini diamankan 2.197,5 gram ganja kering.
“Tersangka ini nekat menjadi pengedar selain tergiur uang juga kerena dapat sabu gratis dari pemasoknya yang dikenal dengan nama Abang yang kini masih kita kejar,” ungkapnya.
Dua hari kemudian, Tim Berantas BNNP Bali meringkus tersangka SM di parkiran salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (13/10). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 1.164,94 gram.
Terakhir, petugas BNNP Bali meringkus tersangka YH di Jalan Gatot Subroto Barat, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat 71,35 gram.
“Para tersangka dan barang bukti kita tahan di Kantor BNNP Bali untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Selain upaya penegakan hukum, kami juga melaksanakan sosialisasi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.7 cr80
1
Komentar