nusabali

Pansus TRAP Panggil Pengelola Resor Mewah

Di-deadline 2 Minggu Lengkapi Perizinan

  • www.nusabali.com-pansus-trap-panggil-pengelola-resor-mewah

DENPASAR. NusaBali - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta manajemen Samabe Bali Suites and Villas di Kabupaten Badung, memenuhi perizinan yang kurang dalam dua (2) minggu.

Penegasan ini muncul setelah Pansus memanggil manajemen Samabe Bali dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (10/11), menyusul temuan sejumlah kelengkapan izin yang belum dipenuhi.  Sebelumnya Pansus gelar inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (16/10) lalu. Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan pemanggilan manajemen resor mewah dengan restoran di dalam goa bawah tebing ini merupakan tindak lanjut atas sidak yang dilakukan langsung di lokasi Samabe kawasan Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Badung. Ia mengatakan hasil sidak menunjukkan adanya perizinan yang tidak lengkap. 

“Setelah mengadakan sidak, mendapatkan suatu temuan-temuan yang tidak masuk akal, kita panggil seperti sekarang dan fakta di lapangan, secara real menyatakan bahwa ternyata di Samabe banyak bolong perizinan dan sebagainya kan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali ini. Dalam RDP, salah satu perhatian utama adalah belum adanya izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Made Rentin, menyampaikan Amdal merupakan syarat wajib untuk hotel berskala besar. Penjelasan itu kembali ditegaskan oleh Dewa Rai dalam rapat. Ia menyebut pihak Samabe harus segera menuntaskan seluruh izin terkait. 

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai. -ADI PUTRA 

Pansus TRAP menilai adanya kesalahan persepsi di kalangan investor terkait OSS. Banyak pemodal beranggapan bahwa dengan memiliki NIB saja, seluruh proses pembangunan dapat berjalan. Padahal proses perizinan wajib menyesuaikan aturan di tingkat kabupaten dan kota, termasuk verifikasi ke dinas-dinas teknis. Politisi PDIP ini menegaskan agar OSS tidak dapat dipahami sebagai izin tunggal. Pemanggilan terhadap pihak Samabe ini merupakan pemanggilan pertama. Dari total delapan izin yang diwajibkan, baru empat yang dipenuhi manajemen hotel. Pansus memberikan waktu dua minggu untuk melengkapi seluruh persyaratan. Bila dalam pemanggilan ketiga masih belum tuntas, Pansus akan kembali melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan penindakan. “Masih (beroperasi) gak ada masalah kalau beroperasi. Itu kan kebijakan namanya. Tapi tolong dilengkapi. Banyak hal yang dilanggar termasuk dari Amdal,” tegasnya.

Sementara itu, General Affair Samabe Bali Suites and Villas Ni Putu Eka Yuliarsi mengatakan pihaknya sudah berupaya mengurus perizinan selama ini seperti melengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sudah mulai mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Manajemen juga mengklaim restoran di dalam goa mereka tidak mengambil ruang laut, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari dinas kebudayaan.

“Kalau goanya kami sudah mendapat rekomendasi dari dinas kebudayaan, sesuai hasil rekomendasi itu bukan cagar budaya,” ucap Putu Eka. Menurut dia, restoran goa itu sendiri tidak dipakai sepanjang hari, hanya sewaktu-waktu ketika ada permintaan dari pelanggan mereka, namun menyadari tidak lengkapnya izin, selama 2 minggu ke depan manajemen mengatakan akan mengikuti arahan DPRD Bali. “Dua minggu ya, tapi kami akan koordinasikan secepatnya, kami akan mengikuti petunjuk akan fokus untuk perizinan,” ucapnya. 7 tr

Komentar