nusabali

Pria Lansia Cabuli Bocah hingga Hamil

Diduga Beraksi Sejak Korban Masih SD

  • www.nusabali.com-pria-lansia-cabuli-bocah-hingga-hamil

SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AW,63, tahun, asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, diringkus polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Korban merupakan anak berusia 15 tahun yang diduga disetubuhi AW sejak masih berusia 6 tahun. 

Aksi bejat ini terungkap telah berlangsung selama bertahun-tahun, dimulai sejak tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Korban yang dititipkan ayahnya ke rumah pelaku, harus mengalami penderitaan panjang dan ancaman selama bertahun-tahun tanpa diketahui siapapun.

Kejahatan ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke polisi pada 21 Februari 2025. Korban yang merupakan anak dari keluarga yang kurang harmonis dan dititipkan oleh sang ayah kepada AW yang merupakan teman baik ayahnya karena ayahnya sibuk bekerja. Pelaku menyalahgunakan kepercayaan ini.

“Tiap kali persetubuhan ini dilakukan, pelaku selalu mengancam akan memukul korban bila keinginannya tidak dituruti. Sehingga korban takut dan terpaksa menuruti permintaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (10/11).

Aksi persetubuhan ini dilakukan berulang kali oleh tersangka, bahkan saat korban tertidur. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di rumah tersangka di Desa/Kecamatan Kubutambahan. Terungkapnya kasus ini bermula saat korban terlihat murung di sekolah. Guru korban yang curiga lantas bertanya, dan dari sana perbuatan bejat tersangka terkuak. Sang guru kemudian melapor kepada kakak korban, yang segera membawa kasus ini ke Mapolres Buleleng. “Korban ini anak broken home. Sementara hubungan antara ayah korban dan pelaku ini hanya sebatas teman baik. Ayahnya menitipkan korban ke pelaku karena bekerja,” jelas AKP Widura.

Penyidik Polres Buleleng melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Upaya tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, visum korban di RSUD Buleleng untuk memperoleh alat bukti, pemeriksaan DNA terhadap korban dan tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa AW adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban. Korban melahirkan bayi tersebut dari persetubuhan yang dilakukan pada tahun 2023, saat korban duduk di bangku SMP.

Berdasarkan bukti kuat ini, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 5 November 2025. 

Tersangka AW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AW terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 7 mzk

Komentar