nusabali

Perempuan Disabilitas Korban Pemerkosaan Melahirkan

Dinsos Lanjutkan Perlindungan Ibu dan Bayi

  • www.nusabali.com-perempuan-disabilitas-korban-pemerkosaan-melahirkan

Pascamelahirkan dilaksanakan pertemuan membahas masa depan dan pengasuhan bayi, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak ibu dan anak.

SINGARAJA, NusaBali
KAA, 33, perempuan penyandang disabilitas rungu wicara asal Kecamatan Buleleng, yang menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) hingga hamil, telah melahirkan bayinya. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng memastikan perlindungan terhadap ibu dan bayi tersebut, mengingat proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.

Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra menyampaikan, KAA melahirkan di RSUD Buleleng pada Rabu (5/11) sekitar pukul 00.00 Wita. Bayi laki-laki seberat 2,7 kilogram tersebut lahir dengan kondisi sehat. Setelah menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan di ruang isolasi, KAA dan bayinya diizinkan pulang pada Jumat (7/11).

“Yang bersangkutan sudah melahirkan dan diizinkan pulang pada Jumat (7/11). Kami titipkan kembali di rumah aman, karena berkaitan dengan permasalahan hukum di Polres Buleleng antara ibu dengan pelaku yang menghamili. Apalagi kondisi rumah korban yang tidak layak huni,” ujar dia, Minggu (9/11).

Menurut Kariaman, bayi yang baru lahir tentu membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, ibu dan bayi tetap mendapatkan pemantauan dari petugas Dinsos Buleleng serta Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI. Sebelumnya, sejak usia kandungan tujuh bulan, KAA juga sudah dititipkan di rumah aman dan didampingi secara intensif.

Pasca persalinan, Dinsos Buleleng bersama keluarga dan Pemerintah Kelurahan Kendran menggelar musyawarah pada Jumat (7/11). Pertemuan tersebut membahas masa depan dan pengasuhan bayi, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak ibu dan anak.

“Hasil musyawarah disepakati bahwa bayi laki-laki KAA akan diasuh oleh pihak keluarga ayahnya. Ini berdasarkan kesediaan keluarga pihak laki-laki untuk mengakui dan bertanggung jawab terhadap anak tersebut,” terang Kariaman.

Sementara itu, KAA tetap difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan di rumah aman, guna memulihkan kondisi psikologis dan memastikan pemenuhan hak-hak dasarnya. “Untuk perawatan anak, sudah kami koordinasikan dengan keluarga yang mengakui, untuk ikut merawat di rumah aman,” lanjutnya.

Adapun kasus pemerkosaan yang menimpa KAA ini terungkap pada September 2025 setelah Dinsos menerima laporan. Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, penyitaan barang bukti, serta visum terhadap korban, pelaku pemerkosaan tersebut akhirnya ditangkap.

Pelaku diketahui seorang kakek berinisial IMS, 75, yang masih bertetangga dengan korban. Aksi bejatnya dilakukan pertama kali pada Jumat (28/3) sekitar pukul 14.00 Wita dan berulang hingga empat kali, hingga korban hamil tujuh bulan.7 mzk

Komentar