nusabali

Kejari Musnahkan Senpi Rakitan

  • www.nusabali.com-kejari-musnahkan-senpi-rakitan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (26/10), memusnahkan sejumlah barang hasil rampasan barang bukti dari tujuh kasus tindak pidana di yang telah berkekuatan hukum tetap.

NEGARA, NusaBali
Pemusahan di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana. Turut dimusnahkan, sepucuk senjata api (senpi) rakitan serta sebuah pisau komando, dengan cara digerinda.

Sepucuk senpi rakitan dan pisau komando tersebut, merupakan bagian barang bukti milik terpidana kasus perburuan satwa liar, Ida Bagus Ardana Putra. Dia diputus Pengadilan Negeri Negara pada 11 Oktober 2011. Selain senpi rakitan dan pisau komando itu, dari tangan terpidana tersebut, diterima limpahan barang rampasan berupa 61 butir peluru, sebuah senter, dan sebuah ransak, juga dimusnahkan. Khusus pemusnahan 61 butir peluru, diserahkan pihak Kejari Jembrana kepada pihak Polres Jembrana.

Kepala Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, selain sebagai penuntut umum, jaksa juga bertindak sebagai pelaksana Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dalam Putusan Pengadilan, dirampas untuk Negara. Hanya saja, dalam proses selanjutnya, barang bukti tersebut tidak dapat dirampas untuk dilelang. Sehingga sesuai surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Singaraja yang menerima rampasan barang bukti tersebut, memutuskan untuk memusnahkannya.

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan, selain barang bukti milik terpidana kasus perburuan satwa liar, Ida Bagus Ardana Putra, juga puluhan batang maupun lembar papan kayu hasil tindak pidana dari 6 kasus ilegal logging. Ada juga satu kubik pasir barang bukti dari sebuah kasus penambangan liar. Untuk puluhan batang maupun lembar kayu tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan satu kubik pasir kembali dibawa ke pantai.

“Pemusahan senpi, pisau komando, 61 butir peluru, sebuah senter, dan ransak, sesuai Surat Persetujuan dari KPKNL Singaraja Nomor: S-22/MK.06/WKN.14/KLN.02/2017. Tetapi untuk pelurunya, kami serahkan agar dimusahkan pihak Kepolisian,” ujar Anton Delionto. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, hadir menyaksikan pemusahaan rampasan Negara tersebut. *ode

Komentar