nusabali

Aniaya Pengendara Motor, Empat Pemuda Dibekuk

  • www.nusabali.com-aniaya-pengendara-motor-empat-pemuda-dibekuk

Seorang penggendara sepeda motor bernama I Gusti Ngurah Widiantara, 22, menjadi korban penganiayaan oleh 4 orang pemuda saat melintas di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Minggu (22/10) sekitar pukul 23.00 Wita lalu. 

DENPASAR, NusaBali
Tidak diketahui secara pasti motif dibalik penyerangan itu. Namun, ke-empat pelaku ini langsung menghadang dan menganiaya korban hingga bonyok.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA menerangkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh empat tersangka masing-masing bernama Nengah Mardana, 29, Putu Budiawan Pramana Putra, 18, Kadek Suardika, 22 dan Ahmad Dani, 20 ini berawal ketika korban I Gusti Ngurah Widiantara melintas menggunakan sepeda motornya di Jalan Cokroaminoto. Korban yang tinggal di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung ini tiba-tiba dihadang oleh empat tersangka itu. Tanpa ba bi bu, keempatnya melayangkan bogem mentah terhadap korban tersebut. Adapun peran masing-masing tersangka yakni Nengah Mardana menempeleng korban pada bagian tingah sebelah kiri, tersangka Putu Budiawan Pramana Putra memukul pada bagian belakang dan pipi, tersangka Kadek Suardika mendendang korban dan Ahmad Dani memukul pada bagian kepala. “Akibat ulah tersangka ini, korban harus mendapatkan penanganan medis karena bonyok dianiaya,” jelasnya, Kamis (26/10) malam.

Usai mendapatkan penanganan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denbar dengan nomor laporan Lp /452/X/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka, Rabu (25/10) diseputaran Lapangan Lumintang, Jalan Bung Tomo dan di Jalan Kusuma Bangsa serta Jalan Nangka. Terhadap para pelaku kemudian dikeler ke Mako untuk dilakukan pendalaman. “Tersangka ini mengaku tidak ada dendam atau pun mengenal korban. Mereka hanya menghadang lalu menganiaya saja,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini

Saat ini, ke-empat tersangka masih didalami keterangannya di Mapolsek terkait motif dibalik aksi itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-empat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP Tentang tindakpidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Saat ini masih kita dalami keterangan mereka. Apakah pernah terlibat aksi lainnya? itu yang masih kita dalami di Mako,” tungkasnya. *dar

Komentar