Diduga Sewakan Vila Berbekal Visa Turis, WNA Italia Dilaporkan ke Imigrasi Denpasar
DENPASAR, NusaBali.com – Kasus dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali mencuat di Bali. Seorang perempuan asal Italia berinisial GF dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena diduga menjalankan usaha penyewaan vila di kawasan Sanur hanya dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Laporan ini disampaikan oleh pengacara Edward Tobing, kuasa hukum Ussy, yang juga seorang WNA, usai kliennya terlibat sengketa sewa vila dengan GF. “Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran izin tinggal ke Imigrasi Denpasar pada Jumat (7/11/2025),” ujar Edward saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).
Kasus ini berawal dari perjanjian sewa menyewa vila di Jalan Danau Poso, Sanur, yang dibuat secara resmi melalui akta notaris. Namun di tengah masa sewa, muncul persoalan karena Ussy mengalami gagal bayar. Edward mengakui kondisi itu, tetapi menyebut masalah berkembang setelah pihaknya menemukan indikasi bahwa GF menjalankan aktivitas bisnis tanpa izin usaha yang sah.
“Dalam akta jelas tertulis klien kami sebagai penyewa, dan GF sebagai pihak yang menyewakan. Belakangan kami ketahui GF hanya mengantongi visa turis. Namun ia tetap menerima pembayaran sewa beberapa kali, yang berarti ada kegiatan bisnis di Bali,” ujarnya.
Menurut Edward, aktivitas tersebut tidak sesuai ketentuan karena pemegang VoA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan di wilayah Indonesia.
Ketegangan antara kedua belah pihak disebut memuncak pada 31 Oktober 2025, ketika GF bersama seorang pria mendatangi vila yang disewa Ussy. Mereka diduga mencoba mengambil alih vila dan meminta penyewa keluar dari lokasi. “Walaupun klien saya gagal bayar, tidak bisa langsung diusir begitu saja. Ada perjanjian hukum yang harus dihormati,” kata Edward.
Ia menambahkan, dalam insiden itu sempat terjadi keributan kecil, bahkan disebut ada tindakan merusak kunci vila. Untuk menghindari konflik yang lebih luas, pihaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepala Dusun setempat dan Polsek Denpasar Selatan.
Edward juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena GF masih berada di lokasi vila hingga malam hari. “Petugas Imigrasi dan Polsek datang sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, GF tampak panik karena mengetahui ada pemeriksaan terkait izin tinggal,” ucapnya.
Usai kejadian itu, GF dikabarkan tidak lagi berada di lokasi. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi. “Kami masih perlu memastikan dan melakukan monitoring internal terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Pihak internal Imigrasi Denpasar juga menyampaikan bahwa laporan masih dalam tahap penelusuran awal, mengingat pada hari sebelumnya terdapat kegiatan internal di lingkungan kantor.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali. Aparat Imigrasi diharapkan dapat menelusuri laporan secara profesional, agar setiap kebijakan penegakan hukum tetap sejalan dengan upaya menjaga citra pariwisata dan iklim investasi di Pulau Dewata. ●tr
Komentar