nusabali

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana APBDes Desa Tusan

JPU Tetap Pada Tuntutan 2,5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-sidang-lanjutan-perkara-korupsi-dana-apbdes-desa-tusan

DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan perkara korupsi Dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Tahun Anggaran 2020–2021 dengan terdakwa mantan Perbekel I Dewa Gede Putra Bali kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (6/11). Agenda sidang kali ini adalah pembelaan (duplik) dari terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, I Wayan Suardi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran, menyampaikan Tim Penuntut Umum yang dikomandoi Kepala Subseksi Penuntutan I Made Adikawid Sanjaya tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yakni 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa.

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Tuntutan ini sudah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti yang dihadirkan,” ujarnya.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 373.768.400, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 6 bulan,” tambahnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa I Dewa Gede Putra Bali menyalahgunakan jabatannya bersama mantan Kaur Keuangan, I Gede Krisna Saputra, yang telah lebih dulu berstatus terpidana. Berdasarkan uraian dakwaan, keduanya berulang kali melakukan manipulasi pencairan dana desa dengan cara menarik uang tunai dari rekening kas desa melebihi jumlah yang tercantum dalam dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 

Berdasarkan Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tertanggal 31 Mei 2023, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan rekannya mencapai Rp 402.071.011,28.7 tr

Komentar