nusabali

Pura Belong Batu Nunggul Tak Tercatat dalam Prasasti Sejarah

  • www.nusabali.com-pura-belong-batu-nunggul-tak-tercatat-dalam-prasasti-sejarah

MANGUPURA, NusaBali.com - Keberadaan Pura Belong Batu Nunggul di Lingkungan Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kini ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial. Pura tersebut disebut-sebut berdiri di atas lahan milik pihak lain dan diklaim diempon oleh Desa Adat Jimbaran.

Sejumlah warga setempat mengaku tidak mengetahui sejarah maupun dasar pendirian pura tersebut. Salah satunya adalah Nyoman Suratna, warga Banjar Perarudan, Jimbaran, yang juga pernah menjabat Wakil Ketua LPM Jimbaran periode 2016.

“Seingat saya, di wilayah sana tidak pernah ada pura bernama Pura Belong Batu Nunggul. Yang saya tahu hanya ada Pura Goa Peteng dan Pura Dompa. Nah ini kok tiba-tiba muncul pura baru yang katanya diempon desa adat. Kapan desa adat membangun pura di sana?” ujar Suratna.

Ia berharap masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan sebaiknya menelusuri terlebih dahulu sejarah dan status lahan pura tersebut.

“Jangan sampai warga terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas. Kalau memang pura itu berdiri di lahan milik orang lain, sebaiknya diselesaikan secara adat dan hukum agar tidak menimbulkan perpecahan,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Bali I Gusti Ngurah Harta yang juga merupakan trah Kerajaan Mengwi-Badung, menegaskan bahwa Pura Belong Batu Nunggul tidak memiliki keterkaitan sejarah maupun spiritual dengan Pura Ulun Suwi di Desa Adat Jimbaran, apalagi dengan Kahyangan Jagat Pura Luhur Uluwatu yang selama ini menjadi tempat suci utama umat Hindu di Bali.

“Dalam purana maupun prasasti Pura Ulun Suwi yang didirikan oleh leluhur kami, I Gusti Agung Maruti, sama sekali tidak disebutkan adanya hubungan sejarah, geografis, maupun spiritual dengan Pura Belong Batu Nunggul,” tegas Ngurah Harta.

Menurutnya, setiap pura memiliki latar belakang dan sejarah pendirian yang harus dilandasi oleh tata krama adat, awig-awig, serta bukti otentik leluhur. Karena itu, kejelasan sejarah dan legalitas tanah tempat pura berdiri menjadi hal mendasar yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau pura dibangun atau direnovasi dengan bantuan pemerintah, apalagi bersumber dari APBD, maka status lahannya harus jelas. Tidak boleh dibangun di atas tanah yang masih bersengketa atau atas nama pihak lain, karena pura adalah tempat suci,” ujarnya mengingatkan.

Ngurah Harta pun mengajak masyarakat agar memahami sejarah setiap pura berdasarkan sumber yang sahih, seperti lontar dan prasasti, guna menghindari kesalahpahaman dan klaim sepihak.

“Setiap pura memiliki sejarah dan kedudukan tersendiri. Jangan sampai muncul klaim tanpa dasar yang justru menimbulkan perpecahan. Mari kita pelihara keharmonisan antar-pura dengan berlandaskan dharma dan kebenaran,” tandasnya. 

Sebelumnya dalam mediasi yang dilaksanakan di Kelurahan Jimbaran pada Senin (3/11), Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Putu Wirata Dwikora menegaskan bahwa lembaga keagamaan ini tidak memiliki kewenangan menetapkan status tanah. 

Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020, PHDI hanya menetapkan status pura sebagai Pura Swagina, sesuai permohonan dari pengempon yang diajukan ke PHDI Kabupaten Badung dan kemudian diteruskan ke PHDI Provinsi Bali.

“Dalam dokumen kami, status tanah tidak pernah disebutkan. Kami hanya menindaklanjuti penetapan status pura,” jelas Wirata Dwikora.*isu

Komentar