Diduga Cemburu, Pria Aniaya Mantan Istri
MANGUPURA, NusaBali - Seorang perempuan bernama Ima Azizur Rahma, 28, dianiaya oleh mantan suaminya berinisial AY, 32.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Warung Sembako Martanaila BQS, Jalan Raya Sibang kaja, Banjar Sintrig, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Kamis (30/10) malam sekitar pukul 20.35 Wita.
Penganiayaan itu diduga dipicu sakit hati karena selama berhubungan suami-istri, korban ditengarai berselingkuh dengan pria lain. PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, dalam keterangan persnya Jumat (7/11) menjelaskan sebelum kejadian, pelaku datang ke lokasi dan mematikan sekring listrik yang menyebabkan lampu di dalam warung padam. Setelah memastikan situasi gelap gulita, pelaku kemudian masuk ke dalam warung.
“Korban yang tengah menjaga warung kaget dengan kedatangan pelaku yang tiba-tiba langsung mencekiknya dan membenturkan kepalanya ke dinding tembok lebih dari empat kali. Tidak puas dibenturkan pada dinding, pelaku kemudian menamparnya sebanyak dua kali lalu diseretnya hingga ke depan kulkas,” papar Aiptu Inastuti.
Tidak terima diperlakukan kasar, korban langsung memberontak dan berteriak meminta tolong. Takut akan teriakan korban, pelaku langsung kabur dari lokasi meninggalkan korban.
“Kejadian tersebut mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari setelah kepala bagian belakangnya mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban melaporkan secara resmi ke Polsek Abiansemal,” jelas Aiptu Inastuti.
Menerima laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat mendatangi TKP melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur. Dengan cepat petugas menuju lokasi keberadaan pelaku dan mengamankannya pada Selasa (4/11).
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban karena selama berhubungan suami-istri, korban ditengarai berselingkuh dengan pria lain.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Aiptu Inastuti. 7 cr80
Komentar