nusabali

Bantuan untuk Lansia Masih Dimatangkan

  • www.nusabali.com-bantuan-untuk-lansia-masih-dimatangkan

MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang program bantuan untuk warga lanjut usia (lansia) berusia 75 tahun ke atas.

Namun, program yang dirancang sebagai bentuk penghargaan kepada lansia ini masih terus dikaji agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku masih mengkaji bentuk dan mekanisme penyalurannya agar sesuai regulasi. “Anggarannya sebenarnya sudah kita siapkan di 2026. Tapi kita sedang mengkaji juga, apakah ini berbentuk insentif atau berbentuk reward,” ujar Bupati Adi Arnawa, Jumat (7/11).

Menurut Bupati asal Pecatu, Kuta Selatan ini, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memberikan bantuan setiap kali lansia merayakan ulang tahun. “Ada pemikiran kemarin, ini akan diberikan setiap lansia berulang tahun, jadi berbentuk penghargaan. Kalau penghargaan itu kan sekali, tidak mungkin terus-menerus. Jadi secara akumulasi, misalnya berapa kita siapkan per bulan, secara akumulasi akan diberikan saat ulang tahun,” jelasnya.

“Misalnya kalau diberikan Rp 1 juta per bulan setiap ulang tahun, ini berarti 12 juta setahun. Tapi kalau kita turunkan misalnya ke Rp 500 ribu berarti di setiap ulang tahun lansia itu mendapatkan Rp 6 juta, tapi sekali. Tidak terus-menerus, artinya tidak tiap bulan,” beber eks Sekda Badung tersebut.

Menurut Bupati Adi Arnawa, program ini masih dalam tahap pembahasan mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Seperti yang disampaikan bahwa ini menyangkut regulasi. Ini sedang digodok, ini biar kita tidak salah,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung itu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Badung tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (6/11), bantuan kepada lansia ini sempat dibahas. Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana mengungkapkan, mekanisme pelaksanaan program ini masih akan dibahas lebih rinci, terutama terkait kewenangan pelaksana antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

“Dari Dinas Kesehatan berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan tidak boleh memberikan reward. Jadi dikembalikan lagi ke Dinas Sosial dan ini memerlukan lagi langkah-langkah agar bisa berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat dari tingkat yang bawah,” kata Graha Wicaksana. 7 ind

Komentar