2 Napi Narkotika asal Inggris Dipulangkan
MANGAPURA, NusaBali - Dua narapidana (Napi) asal Inggris, Lindsay June Sandiford,68, dan Shahab Shahabadi,35, resmi dipindahkan ke negara asalnya untuk menjalani hukuman di Inggris.
Proses pemindahan dilakukan melalui seremonial serah terima di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis (6/11) malam, sebelum keduanya diberangkatkan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Serah terima berlangsung mulai pukul 20.00 Wita. Lindsay diserahkan dari Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Trimo. Sementara Shahab diserahkan dari Kalapas Kerobokan Hudi Ismono kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Bali, Decky Nurmansyah.
Berita acara pengeluaran serta serah terima telah disiapkan oleh masing-masing Lapas.
Turut hadir dalam acara ini Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) I Nyoman Gede Surya Mataram; Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo; Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah; perwakilan Ditjenpas; jajaran Kemenkumham; serta Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.
Lindsay dan Shahab pun turut mendampingi proses tersebut. Keduanya duduk di barisan kedua saat penandatanganan dokumen berlangsung. Mereka kompak mengenakan kemeja putih. Lindsay menutupi wajah dengan tangan dan masker putih, sementara Shahab duduk lebih tenang menggunakan masker biru. Usai prosesi, keduanya langsung meninggalkan lokasi. Lindsay dibantu menggunakan kursi roda, sedangkan Shahab berjalan didampingi petugas.
Sekitar pukul 21.30 Wita, keduanya dibawa keluar dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan Hiace menuju Bandara Ngurah Rai untuk diterbangkan ke Inggris dengan rute Denpasar–Doha–London yang rencananya take off pada pukul 00.30 Wita.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan pemindahan narapidana ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris pada 21 Oktober 2025 lalu. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mewakili Indonesia, dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mewakili Inggris. "Kesepakatan ini menjadi dasar dilaksanakannya transfer narapidana untuk melanjutkan pemidanaan di negara asalnya," ujar Surya Mataram.
Ia menjelaskan proses pemindahan ini telah melalui koordinasi lintas negara sejak awal 2025, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri. Diterangkannya, Lindsay merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman mati yang sudah menjalani masa tahanan sejak 29 Agustus 2013. Selama menjalani hukuman, ia diketahui mengidap diabetes melitus tipe dua dan hipertensi, kondisi yang turut menjadi pertimbangan dalam pemindahan.
Sementara itu, Shahab adalah narapidana seumur hidup yang mulai ditahan sejak 1 Juni 2015 di Lapas Kembang Kembangkuning (Nusakambangan). Ia mengalami gangguan kepribadian, dan kondisi medis tersebut juga termasuk dalam dasar pertimbangan Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan proses pemindahan. Surya Mataram menegaskan selama ditahan, keduanya diperlakukan sama seperti narapidana lain dalam menjalankan pembinaan dan aturan lapas dan setelah nanti dikembalikan ke negara asalnya, otomatis kedua terpidana itu akan mengikuti prosedur hukum yang sesuai dengan negara Inggris.
“Setelah nanti di negara Inggris, yang bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan yang dilaksanakan pemerintah Inggris. Sesampainya di sana pasti akan dimasukkan juga ke dalam lapas,” katanya. Ia menambahkan, meski penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Inggris, putusan pengadilan Indonesia tetap dihormati. “Nah nanti untuk Lindsay sama Shahab setelah kita serahkan ke pemerintah Inggris sepenuhnya bertanggung jawab atas putusan hukum apa yang akan diberikan di situ. Tapi tetap menghormati putusan hukum kita, apa yang kita berikan di Indonesia itu akan dihormati oleh pemerintah Inggris,” tuturnya. Menurutnya, proses pemindahan narapidana ini merupakan wujud nyata bahwa Indonesia menjalankan pendekatan hukum yang berkeadilan sekaligus menjunjung nilai kemanusiaan.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama pemulangan dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang dipulangkan ke negara asal mereka atas dasar kemanusiaan. Dalam pernyataannya, Matthew menggarisbawahi bahwa pemulangan Lindsay dan Shahab merupakan hasil kolaborasi panjang antara kedua negara, terutama setelah penandatanganan ‘Practical Arrangement’ pada 21 Oktober lalu. “Pertama-tama saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto beserta pemerintahannya termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung; Kepolisian; dan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses ini,” ujar Matthew. Ia menambahkan Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, bahkan secara pribadi telah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas dukungan dan kebesaran hati yang diberikan Indonesia dalam proses pemulangan ini. Menurut Matthew, langkah tersebut menjadi bukti kuatnya hubungan kedua negara.
Saat ditanya apa timbal-balik dalam kerja sama ini, Matthew menjawab bahwa kesepakatan transfer narapidana bersifat dua arah. “Ini adalah kesepakatan timbal-balik, yang artinya Indonesia bisa mengajukan permintaan untuk memulangkan WNI yang ditahan di Inggris, dan pemerintah Inggris telah berkomitmen untuk mempertimbangkan setiap permintaan yang masuk,” ujarnya.
Namun hingga kini, belum ada permintaan dari Pemerintah Indonesia terkait pemulangan narapidana WNI seperti kasus Reynhard Sinaga (kasus pemerkosaan dan serangan seksual berantai terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Januari 2020 oleh Pengadilan Manchester setelah dinyatakan bersalah atas 159 pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 korban pria antara tahun 2015 hingga 2017) yang sempat dipertanyakan publik. “Sejauh ini, belum ada permintaan dari Indonesia terkait tahanan WNI manapun yang ditahan di Inggris,” sebutnya. 7 tr
1
Komentar