nusabali

Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat, Nilai Tanah Proyek PKB Turun Tajam dari Rp 70 Juta Per Are ke Rp 26,5 Juta

  • www.nusabali.com-hakim-lakukan-pemeriksaan-setempat-nilai-tanah-proyek-pkb-turun-tajam-dari-rp-70-juta-per-are-ke-rp-265-juta

SEMARAPURA, NusaBali.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap lahan milik PT Adi Murti di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (7/11/2025) siang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 655/Pdt.G/2025/PN Dps terkait penurunan nilai aset dan ketidakwajaran penilaian ganti rugi tanah untuk proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Melby Nurrahman, S.H., M.H., dari PN Semarapura selaku pejabat yang ditugaskan untuk meninjau lokasi. Sementara perkara utamanya ditangani oleh Majelis Hakim PN Denpasar dengan Ketua Majelis Ni Made Dewi Sukrani, S.H.

Turut hadir di lapangan kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat AA Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H., M.H., M.Kn & Partners, serta tim kuasa hukum tergugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tjandra Kasih, masing-masing I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H. dan Yudik Purwanto, S.H.

Hakim Melby Nurrahman mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi riil 11 bidang tanah yang menjadi objek sengketa. “Tujuannya semata-mata untuk melihat kondisi lapangan, mencocokkan dengan dokumen perkara. Kami tidak dapat memberikan komentar substantif karena perkara masih berjalan,” ujarnya menjelaskan.

Pemeriksaan setempat ini meninjau langsung bidang tanah yang sebelumnya digunakan sebagai pabrik aspal dan material bangunan milik PT Adi Murti. Lahan yang berada tepat di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tersebut kini masuk dalam area pembangunan proyek strategis nasional Pusat Kebudayaan Bali.


Harga Turun Drastis, Penggugat Nilai Tak Sesuai Asas Keadilan

AA Bagus Adhi Mahendra selaku kuasa hukum I Made Palayuta (Direktur PT Adi Murti),  menjelaskan, inti gugatan ini menyangkut penilaian ganti rugi yang dilakukan KJPP dan dianggap tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Tanah seluas 1,8 hektare yang dibeli PT Adi Murti pada tahun 2017 dengan harga Rp 70 juta per are (Rp 750.000 per m²), kini hanya dinilai Rp 26,5 juta per are (Rp 265.000 per m²) oleh KJPP.

“Artinya ada penurunan sekitar 65 persen dari harga perolehan. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, semestinya prinsip yang dijalankan adalah ganti untung, bukan justru ganti rugi,” tegas Bagus Adhi.

Ia menambahkan, hasil appraisal 2020 itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp 9,3 miliar bagi PT Adi Murti. “Sebelumnya, saat pembuatan studi kelayakan (FS) tahun 2017 oleh lembaga yang sama, harga sudah disesuaikan dengan nilai pasar. Tapi anehnya, di tahun 2025 nilainya justru turun, padahal harga tanah di Bali terus naik,” tambahnya.


Komentar