nusabali

Harga Tanah Anjlok 65 Persen, Pemilik Lahan Proyek PKB Klungkung Gugat KJPP ke Pengadilan

  • www.nusabali.com-harga-tanah-anjlok-65-persen-pemilik-lahan-proyek-pkb-klungkung-gugat-kjpp-ke-pengadilan

DENPASAR, NusaBali.com – PT Adi Murti, pemilik 11 bidang tanah di Kabupaten Klungkung yang terdampak proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), menggugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan karena penilaian ganti rugi yang dilakukan KJPP dinilai tidak wajar dan jauh di bawah harga pasar.

Dalam dokumen gugatan yang diterima NusaBali, disebutkan bahwa KJPP menilai harga tanah milik PT Adi Murti hanya Rp 265.000 per meter persegi, padahal harga perolehan pada tahun 2017 mencapai Rp 750.000 per meter persegi. Artinya terdapat selisih sekitar Rp 485.000 per m² atau hampir 65 persen di bawah nilai pasar.

Direktur PT Adi Murti, I Made Palayuta, menyebut penilaian itu tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204) dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“KJPP tidak melakukan survei langsung ke lokasi. Mereka hanya mengandalkan data sekunder dari laporan penilaian desa lain, sehingga data luas, karakteristik, dan nilai pasar tanah menjadi tidak akurat,” ujar Palayuta melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat AA Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H., M.H., M.Kn. & Partners,  Jumat (7/11/2025).


Proyek PKB Klungkung sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi. Proyek ini merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk pelestarian budaya serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.

Namun, sejak awal pelaksanaan proyek, persoalan ganti rugi tanah menjadi polemik di lapangan karena sejumlah pemilik tanah menilai nilai kompensasi tidak mencerminkan harga wajar.

Tanah milik PT Adi Murti yang terkena proyek berada tepat di jalur Bypass Ida Bagus Mantra, tercatat sah berdasarkan Akta Jual Beli tahun 2017, dan sesuai peraturan, pemerintah wajib memberikan ganti rugi layak berdasarkan hasil penilaian lembaga independen. Dalam hal ini, Pemprov Bali menunjuk KJPP untuk melaksanakan penilaian tersebut.

Namun hasil penilaian KJPP yang keluar tahun 2020 menimbulkan keberatan dari pihak perusahaan. “Penilaian yang hanya berbasis data sekunder ini jelas merugikan kami sebagai pemilik sah tanah. Kami menilai KJPP telah melanggar asas profesionalitas dan keadilan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Palayuta.

Untuk memperjuangkan haknya, PT Adi Murti yang bergerak di bidang pencampur aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, telah menempuh tiga langkah hukum, yakni,  mengajukan keberatan ke PN Semarapura pada tahun 2022, mengajukan gugatan ke PN Semarapura pada 2023, hingga menggugat KJPP ke PN Denpasar pada 2025, yang kini telah sampai tahap putusan sela. Dalam putusan tersebut, PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara ini.

Kuasa hukum PT Adi Murti, AA Bagus Adhi Mahendra Putra,  menilai gugatan ini penting untuk menguji apakah lembaga penilai publik sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan standar profesi.

“Kami berharap majelis hakim dapat memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan strategis pemerintah,” tegas Bagus Adhi.

Dalam gugatannya, PT Adi Murti meminta pengadilan membatalkan hasil penilaian KJPP dan memerintahkan dilakukan penilaian ulang secara independen, transparan, dan berbasis survei lapangan.

Perusahaan juga meminta agar pemerintah ke depan lebih berhati-hati dalam menunjuk lembaga penilai agar kasus serupa tidak terulang.

Proyek PKB Klungkung sendiri diharapkan menjadi pusat pelestarian seni dan budaya Bali, sekaligus destinasi wisata dan ekonomi kreatif baru di Bali bagian timur. Namun, polemik ganti rugi tanah seperti yang dialami PT Adi Murti menunjukkan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam setiap proses penilaian tanah proyek publik. 

Komentar