nusabali

Lembaga Penyalur KUR akan Dievaluasi

  • www.nusabali.com-lembaga-penyalur-kur-akan-dievaluasi

Pemerintah akan beri sanksi mencabut kuota KUR nya bila tak patuhi aturan

DENPASAR, NusaBali
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan akan mengevaluasi lembaga penyalur kredit usaha rakyat (KUR) apabila tetap mewajibkan debitur UMKM melengkapi syarat agunan dengan nilai kredit di bawah Rp100 juta.

“Apakah dia (lembaga penyalur) diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya. Kami tidak main-main,” kata Wakil Menteri UMKM di sela rapat koordinasi penyaluran KUR 2025 regional Jawa II, Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, seperti dilansir Antara, Kamis.

Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Negara kepada pengusaha mikro dan kecil

Ia menjelaskan lembaga penyalur KUR sejatinya dapat menghitung kelayakan usaha di antaranya dengan mencermati skala usaha dan riwayat pembiayaan pelaku UMKM sebelum mencairkan KUR.

Wakil Menteri UMKM memberikan catatan khusus terkait hal tersebut kepada lembaga penyalur KUR di antaranya perbankan, perusahaan pergadaian hingga koperasi simpan pinjam khususnya yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

“Harga matinya adalah (nilai kredit) Rp100 juta ke bawah itu tidak boleh dipaksakan agunan,” imbuhnya.

Meski begitu, ia tidak menampik lembaga penyalur KUR tetap mewajibkan debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk melengkapi persyaratan meski nilai kredit yang diajukan di bawah Rp100 juta.

Alasannya, kata dia, calon debitur itu merupakan pelaku usaha baru dengan pengajuan kredit tinggi yang mendorong lembaga penyalur KUR termasuk perbankan berhati-hati sebelum menyalurkan kredit.

“Jadi banyak faktor. Ada juga bank sendiri yang terlalu kaku dan terlalu berhati-hati,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap tegas menginstruksikan dan disambut baik oleh para direksi dari lembaga penyalur KUR itu. Bahkan, lanjut dia, para direksi tersebut sudah melayangkan teguran tertulis kepada kantor cabang terkait.

Wamen UMKM menyatakan penegasan terkait evaluasi kuota KUR itu menindaklanjuti pernyataan tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melakukan investigasi terkait debitur UMKM yang dipersulit mengakses KUR yaitu mewajibkan agunan meski nilai kredit di bawah Rp100 juta.

Sebelumnya, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya terkait kepatuhan lembaga keuangan dalam menerapkan kebijakan pembiayaan tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp100 juta.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Jakarta, Rabu, menyatakan Kementerian UMKM telah berulang kali mengingatkan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar mematuhi ketentuan tersebut.

"Kami sangat keras memperingatkan kepada Himbara dan lembaga keuangan penyelenggara KUR untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kepala bank penyelenggara sudah kami minta agar menginstruksikan cabang-cabangnya agar tidak lagi meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta," ujar Helvi.

Helvi juga menyoroti adanya indikasi penyaluran KUR yang tidak merata dan cenderung terpusat pada kelompok tertentu. 7 ant

Komentar