nusabali

Kejari Ampuni 2 Tersangka Pengeroyokan dan Pencurian

  • www.nusabali.com-kejari-ampuni-2-tersangka-pengeroyokan-dan-pencurian

NEGARA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Tiga tersangka dari dua kasus berbeda, yakni pengeroyokan dan pencurian, resmi dibebaskan dari tuntutan setelah tercapai perdamaian tanpa syarat dengan korban.

Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (6/11). Dua kasus yang dihentikan penuntutannya ini adalah perkara pengeroyokan atas nama tersangka berinisial Adi Seswanto dan Irfan Maulana dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, serta perkara pencurian atas nama tersangka Sulasmi dari Desa/Kecamatan Melaya. Perkara para tersangka itu sepakat dihentikan penuntutannya setelah korban sepakat berdamai. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, tersangka Adi Seswanto dan tersangka Irfan Maulana melakukan pengeroyokan terhadap korban Agus Ariawan. Mereke berdua dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP karena telah melakukan kekerasan bersama yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka dan lecet di kepala. Namun luka tersebut tidak sampai menghalangi aktivitas sehari-hari.

"Perkara 170 yang dilakukan tersangka Adi Seswanto dan tersangka Irfan Maulana dipicu oleh adanya kesalahpahaman dan terjadi di bawah pengaruh alkohol. Kemudian dari profiling yang kami lakukan, mereka berdua dikenal sebagai orang baik dan tidak pernah punya masalah," ucap Meyke.

Sebagai syarat penghentian, kedua tersangka diwajibkan menanggung biaya pengobatan korban yang telah dipenuhi. Korban sendiri telah pulih dan menyatakan tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Kedua tersangka ini pun sempat menjalani masa tahanan selama 2 bulan dan kini dikenakan sanksi sosial berupa bersih-bersih masjid di lingkungan mereka selama sebulan.

"Kami berikan sanksi kerja sosial bagi tersangka Adi Seswanto dan tersangka Irfan Maulana. Jadi mereka juga selain membersihkan, ya sering-sering salat. Kalau sering salat kan bisa menghilangkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik," ucap Meyke.

Sementara itu, perkara pencurian yang melibatkan tersangka Sulasmi juga diselesaikan melalui RJ. Sulasmi sebelumya dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP karena mencuri dan menarik uang sebesar Rp 3.205.000 dari ATM BNI milik korban Jaelani, yang merupakan adik iparnya. Sulasmi mengetahui PIN ATM korban karena sering menemani istri korban menarik gaji. Uang curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.


Foto: Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada tersangka pencurian, Sulasmi, di Kejari Jembrana, Kamis (6/11). -IB DIWANGKARA

Meyke mengungkapkan, pertimbangan utama penghentian kasus Sulasmi ini juga didasari permintaan dari korban. Di samping itu, juga ada pertimbangan hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban.

"Untuk perkara Sulasmi ini kan yang menjadi korban sebenarnya saudara dekat, yakni adik iparnya. Dengan penghentian kasus ini diharapkan supaya hubungan mereka itu tetap terjaga," ucap Meyke.

Dalam perdamaian itu, tersangka Sulasmi diwajibkan mengembalikan seluruh uang yang diambil, dan syarat ini telah dipenuhi. Faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan. Sulasmi yang sebelumnya tidak ditahan ini pun tidak dikenakan sanksi sosial karena statusnya sebagai janda yang menjadi tulang punggung bagi anak-anak dan keluarganya dengan pekerjaan sebagai buruh serabutan.

Sebagai bentuk kepedulian, Jaksa Fasilitator bahkan berinisiatif memberikan bantuan sejumlah uang sebagai modal usaha agar Sulasmi bisa mandiri dan tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum. "Itu adalah keinginan tulus dari jaksa fasilitator yang secara tulus memberikan modal supaya ibu ini bisa berusaha juga di rumah dengan menggunakan modal itu," ucap Meyke. 

Secara umum, Meyke menegaskan bahwa penghentian penuntutan untuk ketiga tersangka ini telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara penyerahan SKP2 ini pun dihadiri korban, keluarga dari pihak tersangka dan korban, termasuk aparat desa setempat.

Meski sudah dinyatakan bebas, Meyke pun memberikan peringatan keras. Di aman, jika di kemudian hari para tersangka kembali melakukan pelanggaran hukum, maka perkara yang telah diberhentikan berdasarkan RJ ini akan langsung dilimpahkan ke pengadilan sebagai catatan residivis.

"Jadi kalau nanti ada perkara lain, walaupun nanti polisi masih dalam proses sidik (penyidikan), kita akan limpahkan ini. Tujuannya agar supaya ke depan menjadi lebih baik," tutup Meyke.7 ode

Komentar