Pentolan Jaringan Ekstasi Internasional Dituntut 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Daniel Domalski, 41, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/11) sore.
Terdakwa ini diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi yang dikendalikan jaringan luar negeri.
Dalam surat tuntutan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU.
Dalam kasus peredaran 594 butir ekstasi ini terdakwa bekerja sama dengan Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, asal Belanda, yang juga menjadi terdakwa tetapi berkas terpisah. Pedro akan menjalani sidang putusan pada 27 November 2025 ini. Selain itu aparat masih memburu satu orang lainnya diketahui bernama Dennis.
Terdakwa Pedro ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di salah sartu vila di Sanur, Denpasar Selatan, pada 22 April 2025. Dari tangannya petugas menyita satu paket kiriman dari Jerman. Di dalam paket itu berisi 594 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 392,04 gram, beserta beberapa barang lain seperti pewarna kuku, cokelat batangan, mainan plastik, dan boneka.
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa paket yang diterima Pedro itu adalah bagian dari pengiriman narkotika yang dikendalikan Dennis dari luar negeri. Sementara Daniel berperan sebagai penghubung yang mengirimkan alamat tujuan paket kepada Dennis.
Dua hari setelah penangkapan Pedro, tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Daniel juga di kawasan Sanur, Denpasar Selatan Dari penggeledahan, polisi menyita sebuah ponsel dan paspor Ceko atas nama Zbysek Ciompa.7 tr
1
Komentar