Gara-gara Sikut di Kafe, Perempuan asal Bandung Dianiaya
SINGARAJA, NusaBali - Seorang perempuan asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berinisial Hani N ,19, melapor ke polisi setelah diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah kafe kawasan Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban mengaku dipukul oleh seorang pria berinisial KS alias Mine, warga setempat.
Laporan dugaan penganiayaan itu diterima Polres Buleleng pada Selasa (4/11) dengan nomor LP/B/244/XI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Berdasarkan keterangan korban pada polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/11) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu korban datang bersama beberapa temannya untuk menonton pertunjukan live DJ di kafe tersebut.
Suasana malam yang semula ramai berubah ricuh ketika pelaku diduga menyikut kepala teman korban bernama Maharani. Tak terima dengan tindakan itu, Hani kemudian mendatangi pelaku ke area kamar mandi untuk menanyakan maksud perbuatannya. Namun, bukannya mendapat penjelasan, situasi justru memanas.
Begitu keluar dari kamar mandi, pelaku disebut langsung memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal ke bagian dada hingga korban terjatuh. Saat korban dibangunkan oleh teman-temannya, pelaku kembali memukul pipi kanan korban. Merasa tak terima, Hani kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kejadiannya pada hari Minggu, untuk laporannya baru kemarin. Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di wilayah Banyuasri,” ujar Yohana, dikonfirmasi Kamis (6/11).
Menurut dia, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan kecil antara korban dan pelaku. “Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kejadian berawal dari perselisihan kecil yang kemudian berujung pemukulan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terlebih di tempat umum. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ringan tangan dan menghindari aksi kekerasan dalam bentuk apapun, terutama di tempat umum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tandas Iptu Yohana.7 mzk
Komentar