Puluhan Kasek di Buleleng Kosong, Wajib Definitifkan Kepala Sekolah Sebelum 31 Desember 2025
Pengisian kasek akan dilakukan dengan memanfaatkan guru-guru yang telah memenuhi persyaratan.
SINGARAJA, NusaBali
Pengisian jabatan kepala sekolah (kasek) di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) di Kabupaten Buleleng menjadi prioritas mendesak akhir tahun ini. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mencatat masih ada 86 sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan kondisi ini harus segera dituntaskan menyusul terbitnya surat edaran pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh jabatan kepala sekolah harus definitif paling lambat 31 Desember 2025.
“Surat edaran kementerian mewajibkan semua kepala sekolah sudah definitif per 31 Desember. Jadi ini harus kami tuntaskan,” ujar Surya Bharata Rabu (5/11).
Surya Bharata menyampaikan pengisian kasek akan dilakukan dengan memanfaatkan guru-guru yang telah memenuhi persyaratan. Namun sebelum penugasan, pemetaan formasi dan kondisi kebutuhan guru juga harus disesuaikan agar penugasan kepala sekolah tidak justru menimbulkan kekurangan guru di sekolah tersebut.
Dia menegaskan, penugasan kepala sekolah bukan pengangkatan permanen. Guru bisa menjalani satu periode selama 4 tahun sebagai kepala sekolah, kemudian dapat kembali menjadi guru.
Calon kepala sekolah minimal guru memiliki golongan 3B, memiliki sertifikat pendidik (serdik), dan mengikuti diklat calon kepala sekolah. Namun diklat calon kepala sekolah tidak menjadi syarat mutlak awal penugasan.
“Kalau belum ikut diklat bisa ditugaskan satu periode dulu. Pada saat menjabat bisa ikut diklat, lulus, dan nanti bisa diperpanjang periode berikutnya. Kalau tidak ikut diklat pun masih bisa diperpanjang satu kali dengan syarat nilai kinerja sangat baik,” jelas Surya Bharata.
Sementara itu dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Surya Bharata menambahkan syarat guru penggerak tidak lagi menjadi keharusan untuk penugasan kepala sekolah. Disdikpora menargetkan seluruh pengisian akan diproses bertahap dan difokuskan penyelesaiannya sesuai batas waktu yang ditetapkan akhir tahun ini.7 k23
Komentar