nusabali

KPK Tahan Gubernur Riau dan Dua Tersangka Lain Hingga 23 November

Kemendagri Tunjuk Wagub Riau Gantikan Gubernur

  • www.nusabali.com-kpk-tahan-gubernur-riau-dan-dua-tersangka-lain-hingga-23-november

JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) hingga 23 November 2025.

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung 4 sampai 23 November 2025,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Tanak mengatakan terdapat perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK. Sementara terhadap saudara MAS serta DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Tanak menyebutkan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tanak mengungkapkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Salah satu informasi awal tersebut adalah terjadinya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau pada Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian sejumlah uang untuk Abdul Wahid setelah adanya persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Tanak menjelaskan anggaran tersebut semula berjumlah Rp 71,6 miliar, dan bertambah menjadi Rp 177,4 miliar. Dengan demikian, terjadi kenaikan Rp 106 miliar.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menggantikan Gubernur Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK RI.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Syahrial Abdi membenarkan adanya penunjukan tersebut. Dia mengaku juga telah menerima penunjukan melalui radiogram dengan keterangan amat segera Nomor 100.2.1.3/8861/SJ.

“Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri,” katanya ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu (5/11).

Dalam radiogram itu disampaikan bahwa berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (masa jabatan 2025–2030) oleh KPK pada 3 November maka disampaikan ada empat poin oleh Mendagri.

Pertama berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang.

Kedua berdasarkan Pasal 66 ayat 1 UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Poin ketika untuk itu dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Wagub Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

“Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya,” tulis poin terakhir radiogram tersebut.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga kader partai tersebut oleh KPK merupakan sebuah pembelajaran agar tidak terulang kembali.

“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu kemarin.

Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari yang bersangkutan kepada partai yang dipimpinnya

Terkait status Abdul Wahid di PKB, Cak imin menyebut akan ada proses internal yang dijalankan sesuai mekanisme organisasi. “Pasti akan ada proses internal ya,” kata dia.

Cak Imin tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberhentian Abdul Wahid dari keanggotaan partai itu.

Wakil Ketua Umum Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurizal menghormati KPK soal Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, dan meminta agar kasus itu dibuka seterang-terangnya.

Menurut dia, PKB menyatakan prihatin atas peristiwa hukum yang menjerat kadernya itu. Dia pun meminta KPK agar mengusut tuntas guna membongkar tokoh-tokoh di balik semua yang sudah diungkap.

“Jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini. Itu siapa di balik itu,” kata Cucun saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu kemarin.

Untuk itu, dia pun mengingatkan kepada seluruh kader PKB, baik eksekutif maupun legislatif, agar menjadikan kasus Gubernur Riau sebagai pelajaran. Jangan sampai, kata dia, kader PKB ada lagi yang terjerat kasus serupa.

“Jangan sampai ada tindakan-tindakan, hal-hal yang bisa mengarah kepada seperti kejadian dialami sahabat kita juga ini,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sejauh ini, menurut dia, PKB belum membicarakan atau memutuskan apapun terkait penetapan tersangka Abdul Wahid. Dia mengatakan pimpinan dan ketua umum partai akan berdiskusi lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengirimkan bantuan hukum kepada Wahid.

“Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini (DPR),” ucapnya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut merupakan yang keenam dilakukan KPK pada tahun 2025.

KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025 di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. 7 ant

Komentar