nusabali

Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke DPRD Bali, Pertanyakan SHGB Investor yang Dianggap Telantarkan Lahan

  • www.nusabali.com-warga-desa-adat-jimbaran-mesadu-ke-dprd-bali-pertanyakan-shgb-investor-yang-dianggap-telantarkan-lahan

DENPASAR, NusaBali.com -  Warga Desa Adat Jimbaran mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (5/11/2025) siang, untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan adat dengan investor PT Jimbaran Hijau yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Warga mempertanyakan kejelasan status tanah yang dikuasai perusahaan, khususnya terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut telah habis masa berlakunya dan ditelantarkan lebih dari tiga tahun.

Aksi warga yang berjumlah sekitar 50 orang ini diawali dengan kirab budaya dan persembahyangan bersama di Kantor Desa Adat Jimbaran, sebelum menuju Kantor Wilayah BPN Bali hingga Gedung DPRD Provinsi Bali. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPRD segera turun tangan mengembalikan hak masyarakat atas tanah adat serta memastikan akses menuju pura-pura yang selama ini dibatasi pihak perusahaan.

Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasa terhambat untuk beribadah di pura-pura yang berada di dalam kawasan PT Jimbaran Hijau. Ia menyebut pembatasan berupa portal dan gembok kerap menghalangi umat yang hendak melakukan persembahyangan di Pura Belong Batu Nunggul,  Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Faktanya di lapangan, kami harus izin dulu untuk sembahyang karena jalan ke pura digembok. Kalau petugasnya tidak ada, kami tidak bisa masuk. Ini bukan hal baru, sudah terjadi bertahun-tahun,” ujar Rai Dirga.

Selain persoalan akses, Desa Adat Jimbaran juga menyoroti status hukum tanah yang kini menjadi sumber sengketa. Berdasarkan data yang dimiliki desa, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jimbaran Hijau yang terbit sejak tahun 1994 telah habis masa berlakunya pada 2019. Hingga kini, lanjut Rai Dirga, lahan tersebut tidak digunakan atau ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun, sehingga secara aturan semestinya kembali menjadi milik negara.

“Sesuai aturan pemerintah, SHGB yang tidak digunakan atau ditelantarkan selama tiga tahun mestinya sudah kembali ke negara. Kami sudah berkali-kali bersurat ke perusahaan dan BPN, tapi belum ada jawaban. Karena itu, kami datang ke DPRD agar negara hadir menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Rai Dirga juga mengungkapkan bahwa lahan yang kini dikuasai PT JH awalnya merupakan tanah punia dari Desa Adat Jimbaran sebesar Rp35 juta, bukan hasil transaksi jual-beli. Karena itu, menurutnya, tidak wajar jika tanah tersebut kini sepenuhnya dikuasai perusahaan tanpa manfaat bagi masyarakat adat.

“Kalau nilai punianya Rp35 juta, jelas itu bukan jual-beli, tapi bentuk keikhlasan desa adat untuk mendukung pembangunan. Jadi kami menuntut kejelasan, karena status SHGB-nya sudah habis,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil pihak PT Jimbaran Hijau dan BPN Provinsi Bali untuk memberikan klarifikasi resmi.

“Minggu depan kami akan jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP). Kami ingin semua pihak duduk bersama agar masalahnya jelas. DPRD juga akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi di sana,” ujar Supartha yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali.

Politisi PDIP asal Buleleng ini menegaskan, Pansus ingin memastikan bahwa tanah adat yang memiliki fungsi keagamaan dan sosial tidak digunakan untuk kepentingan komersial yang menyalahi aturan. Ia menilai, keberadaan pura sebagai tempat ibadah umat Hindu harus dijaga dan tidak boleh dibatasi aksesnya.

“Orang Bali tidak boleh jadi tamu di rumahnya sendiri. Kalau pura sudah ada sejak zaman leluhur, jangan dihalang-halangi. Kita ingin masalah ini selesai dengan musyawarah, tapi juga sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan akses pura, Pansus DPRD Bali juga akan mendalami aspek legalitas penggunaan dana hibah pemerintah yang disebut turut digunakan untuk pembangunan di lahan yang masih bersengketa. “Kita pastikan dulu apakah izin dan legalitas hibahnya sesuai. Kalau tidak, tentu akan kami rekomendasikan untuk dievaluasi,” imbuh Supartha.

Langkah DPRD Bali ini diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian sengketa yang adil antara Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau, sekaligus memastikan agar SHGB yang telah habis masa berlaku dan ditelantarkan benar-benar ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai niat baik masyarakat dan pemerintah justru berujung masalah hukum. Tanah adat harus dikembalikan pada fungsinya untuk kepentingan umat,” tutup Rai Dirga. 

Sebelumnya secara terpisah pihak PT Jimbaran Hijau
melalui kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek
Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan sama
sekali tidak bermaksud menghalangi pembangunan tempat ibadah, termasuk
Pura Belong Batu Nunggul. 

Langkah
yang ditempuh perusahaan, disebut justru untuk mencegah penyalahgunaan
dana hibah pemerintah sebesar Rp500 juta yang dapat berujung pada
persoalan hukum.

“Kami
tidak pernah berniat menghalangi pembangunan pura, apalagi tempat
ibadah. Kami hanya ingin memastikan agar penggunaan dana hibah sesuai
ketentuan dan tidak salah sasaran,” ujar Michael. *tr

Komentar