nusabali

MKD DPR RI Perpanjang Masa Nonaktif Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

  • www.nusabali.com-mkd-dpr-ri-perpanjang-masa-nonaktif-sahroni-nafa-urbach-dan-eko-patrio

JAKARTA, NusaBali,com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR RI.

Keputusan itu juga menetapkan ketiga anggota DPR tersebut tidak menerima hak keuangan atau gaji selama masa nonaktif. Namun durasi perpanjangan masa nonaktif berbeda-beda untuk masing-masing pihak.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025), menjelaskan:

• Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan sebelumnya sesuai keputusan DPP Partai NasDem.
• Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sebelumnya. Adang meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depan.
• Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sesuai keputusan DPP PAN.

Sementara itu, MKD DPR RI juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR karena keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Adang menegaskan putusan ini ditetapkan melalui permusyawaratan MKD yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, sehingga bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR terkait sorotan publik dan aksi demonstrasi besar-besaran. Anggota DPR yang sempat dinonaktifkan meliputi:

• Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Partai Golkar)
• Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (NasDem)
• Anggota DPR RI Nafa Urbach (NasDem)
• Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
• Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)

Putusan MKD ini menjadi penegasan tata tertib dan kode etik DPR RI, sekaligus menunjukkan mekanisme pengawasan internal parlemen terhadap perilaku anggota di tengah sorotan publik.

Komentar