nusabali

Bawa 1 Kg Sabu di Pakaian Dalam, Wanita Hamil Asal Afrika Selatan Dituntut 11 Tahun

  • www.nusabali.com-bawa-1-kg-sabu-di-pakaian-dalam-wanita-hamil-asal-afrika-selatan-dituntut-11-tahun

DENPASAR, NusaBali.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela, 32, dituntut 11 tahun penjara karena kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di pakaian dalamnya saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ni Luh Putu Suparmi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/11) sore. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim.

JPU menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kasus ini berawal dari penangkapan di Bandara Ngurah Rai, pada 13 Juli 2025 pukul 22.50 WITA. Petugas Bea dan Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik Mzimela yang tampak gelisah di jalur kedatangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi kristal bening yang disembunyikan di balik pakaian dalamnya. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut seberat 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto. Hasil uji laboratorium kriminalistik dengan nomor Lab 1049/NNF/2025 memastikan kristal itu positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung, uang 100 dolar AS, uang tunai Rp 1.002.000, serta dua boarding pass atas nama terdakwa untuk rute Johannesburg–Singapura dan Singapura–Denpasar menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 946.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Mzimela membawa sabu tersebut atas perintah seorang perempuan bernama Sindi, warga Afrika Selatan yang kini berstatus buron (DPO). Sindi menjanjikan upah 20.000 Rand atau sekitar Rp 17 juta bila Mzimela berhasil mengantarkan paket ke Bali. Sebagai biaya perjalanan, Sindi memberikan 500 dolar AS untuk mengurus visa dan keperluan pribadi.

Kesepakatan itu dibuat di Sabby Hotel, Johannesburg, beberapa hari sebelum keberangkatan. Dari Johannesburg, Mzimela terbang ke Singapura dan melanjutkan penerbangan ke Denpasar. Namun aksinya terhenti setelah petugas Bea dan Cukai menemukan sabu satu kilogram di tubuhnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya dari PBH Peradi Denpasar, langsung membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, Kakoi menilai perbedaan pandangan antara penegak hukum merupakan hal wajar, namun yang utama adalah menjunjung rasa keadilan.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan rasa keadilan dan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan terdakwa yang sedang hamil,” ujar Kakoi.

Ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan sikap sopan, pengakuan jujur, serta kondisi kehamilan 6,5 bulan yang kini dijalani Mzimela.

“Jika terdakwa memang bersalah, hukumlah dengan hukuman yang paling ringan agar putusan ini tetap mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” pungkasnya. *tr

Komentar