Salah Sasaran Saat ‘Menagih Utang’, Dua WNA Rusia Jadi Pesakitan di PN Denpasar
Berpakaian ala Militer dan Menyerang Sesama Warga Asing di Bali
DENPASAR, NusaBali.com - Dua warga negara Rusia, Shkutov Ilia (32) dan Vitchenko Iurii (30), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/11/2025). Keduanya didakwa melakukan kekerasan dan percobaan pemerasan terhadap sesama warga asing di kawasan Jimbaran, Badung.
Aksi mereka bak film laga—berpakaian taktis menyerupai militer, memakai masker bergambar tengkorak, dan menyerbu rumah orang tengah malam. Sayangnya, mereka salah sasaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dan Ida Kade Widiatmika dari Kejati Bali memaparkan, aksi itu berlangsung pada Rabu malam, 9 Juli 2025 di Perumahan Sakura I Blok E No. 10, Jimbaran.
Kedua terdakwa disebut bertindak atas suruhan seorang warga Rusia bernama George Golota—yang kini buron (DPO)—untuk menagih uang investasi sebesar Rp1,5 miliar milik wanita Rusia bernama Elena kepada seorang pria bernama Rustem Syrtlanov. Dari jumlah itu, sekitar Rp820 juta disebut belum dikembalikan.
Untuk “menagih,” George mengutus Ilia dan Iurii dengan cara menakut-nakuti Rustem. Setelah mendapat informasi bahwa target tinggal di Jimbaran, keduanya beraksi malam-malam.
Sekitar pukul 21.00 WITA, Iurii datang lebih dulu mengendarai motor XMax hitam tanpa nomor polisi (nopol), mengenakan pakaian taktis dan masker bergambar tengkorak. Ia menyelinap ke dalam rumah yang tidak terkunci, menyalakan senter ponsel, lalu menggeledah isi rumah hingga menemukan buku catatan dan kartu ATM atas nama Rustem.
Tak lama kemudian, Ilia datang dengan motor NMax keabu-abuan, berpakaian serupa militer. Mereka menunggu Rustem pulang. Namun sekitar sejam kemudian, yang datang justru orang lain—Roman Smeliov, sesama warga Rusia yang menyewa rumah itu.
Melihat lampu menyala dan dua pria asing berpakaian militer di dalam rumahnya, Roman kaget dan langsung terjadi keributan. Ia sempat dipukul, dijepit lehernya, dan dibekap. Ilia bahkan melakban wajah korban sambil berteriak, “Siapa kamu?”
Dalam kondisi hidung berdarah, Roman berteriak, “Kamu salah orang!” Baru setelah itu keduanya berhenti. Menyadari kekeliruan fatal itu, mereka malah sempat “menolong” korban dengan membersihkan lukanya, sebelum akhirnya kabur dan membuang pakaian serta masker di tempat sampah wilayah Jimbaran.
Korban kemudian melapor ke Polda Bali. Dari hasil visum RS Bhayangkara Denpasar, Roman mengalami memar di bawah mata kanan dan luka lecet di hidung akibat kekerasan tumpul.
Jaksa menyebut, kedua terdakwa yang tinggal di kawasan Kerobokan—Ilia di Antara House, dan Iurii di The Umalas Signature—berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer). Mereka diduga berniat memaksa seseorang menyerahkan uang dengan kekerasan, tapi gagal total karena salah sasaran.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagai dakwaan alternatif, mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. *tr
Komentar