Renovasi Pura Belong Batu Nunggul Terhenti, Warga Jimbaran Tersandera Larangan Investor
Hibah Rp500 Juta dari Pemprov Belum Bisa Dieksekusi
MANGUPURA, NusaBali.com - Upaya mediasi terkait polemik pembangunan atau renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, berakhir deadlock pada Senin (3/11/2025).
Warga bersama pengempon pura bersikeras agar renovasi tetap dijalankan, sementara pihak investor dari kawasan Jimbaran Hijau masih melarang aktivitas apa pun di area pura yang mereka klaim masuk wilayah pengelolaan perusahaan.
Padahal, pembangunan pura tersebut sudah mendapat dana hibah sebesar Rp 500 juta dari Pemerintah Provinsi Bali untuk tahun anggaran 2025. Hibah itu direncanakan dicairkan dalam beberapa termin, dan sebagian material seperti batu padas, semen, serta kayu sudah tersedia di lokasi sejak pertengahan tahun. Namun hingga kini, pengerjaan tidak bisa dimulai karena larangan dari pihak investor. Kondisi ini membuat warga resah, sebab laporan pertanggungjawaban hibah wajib diserahkan paling lambat 10 Januari 2026, sementara fisik bangunan belum bisa dijalankan.
Menurut Mangku Wayan Bulat, salah satu pengempon pura, warga sudah menyiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan renovasi sesuai petunjuk dinas terkait. “Kami sudah dapat hibah, material juga sudah siap. Tapi begitu mau kerja, dilarang masuk oleh pihak investor. Kami hanya ingin ngayah, melanjutkan perbaikan pura supaya bisa segera difungsikan kembali,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pura tersebut sudah berdiri jauh sebelum kawasan Jimbaran Hijau dikembangkan.
Bendesa Adat Jimbaran Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra juga menegaskan bahwa Pura Belong Batu Nunggul merupakan tempat suci umat Hindu yang keberadaannya diakui secara adat, sehingga tidak sepatutnya dihalangi untuk direnovasi.
“Kami tidak ingin ada benturan. Yang kami perjuangkan hanya hak warga untuk melanjutkan yadnya. Kalau terus dilarang, kami akan bersurat resmi ke pemerintah, karena hibah ini punya batas waktu,” tegasnya. Ia berharap pihak investor bisa lebih bijak dan menghormati nilai-nilai adat yang hidup di Jimbaran.

Mediasi yang dipimpin Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasa yang dihadiri perwakilan warga, pengempon, pihak investor, serta unsur kecamatan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Warga tetap menuntut izin pengerjaan segera dikeluarkan, sementara pihak investor tetap meminta seluruh kegiatan dihentikan sampai ada kejelasan status lahan dan batas kawasan.
Menanggapi hal itu, Ignatius Suryanto selaku perwakilan PT Jimbaran Hijau menegaskan bahwa perusahaan tidak bermaksud menghalangi kegiatan keagamaan, melainkan berupaya memastikan semua aktivitas di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan batas lahan yang sah.
“Kami sangat menghormati keberadaan pura dan kegiatan keagamaan di dalamnya. Tapi sebelum ada kejelasan administratif, kami belum bisa memberi izin pelaksanaan pembangunan, karena tanggung jawab hukum ada pada kami sebagai pengelola kawasan,” ujarnya.
Suryanto menambahkan, pihak Jimbaran Hijau terbuka untuk melanjutkan dialog dengan desa adat maupun pihak pemerintah. “Kami berharap komunikasi tetap dijaga dengan baik. Kami tidak menutup diri terhadap upaya penyelesaian, asal semua pihak menghormati prosedur dan batas wilayah yang telah ditetapkan,” ungkap Suryanto diplomatis.
Menyikapi situasi deadlock, Lurah Kardiasa memberi waktu dua hari kepada PT Jimbaran Hijau untuk memberikan jawaban tertulis ke pihak pengempon pura terkait boleh tidaknya melanjutkan renovasi. “Mohon disampaikan ke owner. Kami ingin solusi terbaik, dan hibah tidak terlantar,” ujar Lurah Kardiasa.
Komentar