Edarkan Shabu dengan Tempel, Sarjawa Diganjar 5 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Ketut Sarjawa alias Jawok, 38, warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diganjar hukuman penjara selama lima tahun.
Ia dinyatakan bersalah mengedarkan narkotika jenis shabu dengan sistem tempel.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan bersama hakim anggota Wahyu Noviarini dan David Nainggolan, dalam sidang pada Selasa (28/10).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar majelis hakim dalam surat putusan yang diterima Senin (3/11).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Barang bukti dalam kasus ini berupa tiga bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi paket sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram; 0,21 gram; dan 0,17 gram. Pengadilan memerintahkan seluruh barang bukti dimusnahkan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. “Yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa secara tidak langsung telah menghancurkan, membahayakan, dan merusak mental generasi bangsa Indonesia serta meresahkan masyarakat. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar majelis hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” lanjut majelis hakim.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/6) sekitar pukul 10.25 Wita. Saat itu Jawok dihubungi I Gede Widia alias Kolak, yang sudah lebih dahulu divonis PN Singaraja, untuk membelikan satu bungkus pipet plastik. Siang harinya, ia kembali diminta mengambil paket sabu di kandang ayam milik Kolak.
Dari lokasi itu, Jawok mengambil empat paket shabu, lalu menempelkannya di tiga titik berbeda di wilayah Desa Pancasari sesuai arahan Kolak. Ia juga mengirimkan foto lokasi tempelan sebagai bukti. Namun sebelum paket keempat ditempel, Jawok keburu ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan, Jawok mengaku disuruh oleh Kolak untuk menempelkan sabu dengan imbalan bisa ikut mengkonsumsi sabu secara gratis.7 mzk
Komentar