nusabali

Saksi Ungkap Detik-detik Penembakan Brutal

Saksi Ungkap Detik-detik Penembakan Brutal

  • www.nusabali.com-saksi-ungkap-detik-detik-penembakan-brutal

DENPASAR, NusaBali - Suasana ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali tegang pada, Senin (3/11) pagi.

Tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap detik-detik penembakan brutal yang menewaskan warga Australia Zivan Radmanovic,32, dan melukai rekannya Sanar Ghanim,35, di sebuah vila kawasan Munggu, Mengwi, Badung. 

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana ini, tiga terdakwa Mevlut Coskun,22, warga Sydney, Australia, seorang landscaper (tukang kebun); Paea-I-Middlemore Tupou,26, warga Melbourne, Australia, seorang tukang kayu; dan Darcy Francesco Jenson,27, warga Granville, New South Wales (NSW), tukang pipa (berkas perkara terpisah) kembali didudukkan di kursi pesakitan.

Suasana ruang sidang pun masih sama seperti pekan lalu, dijaga super ketat oleh aparat kepolisian. Sejumlah petugas bersenjata lengkap dari Polres Badung dan Brimob Polda Bali berjaga di seluruh sudut PN Denpasar mengingat kasus ini menyita perhatian luas hingga media internasional. Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengorek semua informasi dari para saksi tentang situasi yang mengarah ke kejadian itu untuk memperkuat dakwaan mereka. 

Para saksi yang dihadirkan, yakni Made Agus Yuantra, pemilik Villa Casa Santisya yang menjadi tempat kejadian perkara; Gede Putu Aldo Puja Wiranata, penghuni vila tetangga; Putu Yuliana Eka Pratiwi, karyawan toko bangunan Sinar Harapan; Fransiska dan Nyoman Tri Lebih, karyawan Milenia Outlet Canggu; serta dua pengemudi ojek online, Marselinus Wejo dan Kadek Putra Pratama. Di hadapan majelis hakim, saksi Made Agus menerangkan bahwa dirinya memiliki empat blok vila yang masing-masing terdiri dari dua hingga tiga kamar. Vila Nomor 1, tempat terjadinya peristiwa berdarah itu disewa oleh korban Sanar Ghanim selama tiga tahun sejak Januari 2025. 

Namun, ia awal mulanya tidak mengetahui siapa saja yang akan diajak Sanar menghuni tempat tersebut. “Suatu hari saya gedor pintunya, kebetulan hari itu ada upacara melaspas, saya lihat ternyata ada lima orang, lalu saya lakukan upacara pemelaspasan,” ujarnya. Ia baru mengetahui peristiwa penembakan itu setelah mendapat telepon dari saksi Gede Putu Aldo sekitar pukul 00.26 Wita, Sabtu (14/6). Aldo melaporkan adanya kekacauan dan dugaan penembakan di vila tersebut. “Waktu itu saya berpesan kepada Aldo untuk jangan ke TKP dulu, kemungkinan bisa merusak TKP,” ujar Agus.

Terdakwa (pakai rompi) usai Jalani sidang, Senin (3/11). -ADI PUTRA 

Sesampainya di lokasi, ia mendapati kondisi vila sudah porak-poranda. Pintu jebol, kaca pecah, dan daun pintu berlubang bekas peluru. Tidak jauh dari lokasi, Agus melihat sebuah palu tergeletak sekitar 1,5 meter dari pintu. Saat jaksa menunjukkan barang bukti, ia membenarkan palu tersebut identik dengan yang dilihatnya di lokasi kejadian. Namun, saksi mengaku tidak masuk ke dalam ruangan, dan hanya melihat dari luar kondisi vila yang sudah rusak parah. Agus juga melihat korban Sanar Ghanim berada di depan pintu dengan kaki berdarah, sementara seorang wanita bernama Jazmyn (istri korban Zivan Radmanovic) berteriak histeris meminta pertolongan. 

Dalam kondisi itu, ia langsung meminta saksi lain memanggil ambulans, setelahnya aparat kepolisian tiba beberapa saat kemudian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Saksi kedua, Gede Putu Aldo, menggambarkan malam itu sebagai momen paling mencekam dalam hidupnya. Ia terbangun karena mendengar suara keras seperti bantingan meja, disusul suara tembakan bertubi-tubi yang dia kira awalnya hanya suara petasan. “Saya kira teman saya yang marah atau tantrum, tapi saat dicek bukan. Lalu terdengar suara tembakan, dor-dor,” ujar penghuni Villa Casa Santisya 2 yang berada di seberang TKP itu.

Dari celah pintu, Aldo mengintip sosok pria bertubuh besar mengenakan jaket ojek online dan helm hitam. Pria itu sempat berteriak dalam bahasa Inggris, “I can’t start my bike,” karena motornya tidak bisa hidup. “Saya lihat dia badannya besar, lebih besar dari motornya. Dari matanya saja yang kelihatan karena pakai masker,” jelasnya. 

Tak lama kemudian motor menyala dan pelaku kabur. Aldo lalu keluar dan melihat pintu vila hancur, kaca pecah, serta Jazmyn menangis sambil berteriak bahwa suaminya sekarat. “Jazmyn bilang, ‘suami saya mau meninggal, tolong panggilkan ambulance,’” kenang Aldo. Ia lalu menolong keluarga korban dan menghubungi pemilik vila Made Agus memberi tahu kondisi awal kejadian. Yang menarik, saat hakim meminta kedua terdakwa memperagakan suara “I can’t start my bike,” di ruang sidang, Aldo yakin bahwa suara yang ia dengar malam itu sangat mirip dengan suara dan aksen terdakwa Tupou. 

“Suaranya mirip yang pertama,” kata Aldo menunjuk ke arah Paea-I-Middlemore Tupou yang bertubuh besar dan tinggi. Saksi berikutnya, Putu Yuliana Eka Pratiwi, karyawan Toko Bangunan Sinar Harapan, membenarkan bahwa di tokonya memang dijual palu seperti barang bukti yang diajukan JPU. “Benar, waktu itu ada WNA yang beli palu seperti ini. Saya yang jadi kasir tapi teman saya yang melayani,” ujarnya. Sementara dua karyawan Milenia Outlet Canggu, Fransiska dan Nyoman Tri Lebih, juga dihadirkan untuk menguatkan bukti mengenai pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Mereka mengingat, ada WNA bertubuh besar bertato datang bersama seorang WNI membeli celana oranye, jaket parasut, dan hoodie hijau neon. “Yang beli itu (sambil menunjuk Tupou),” tukas Nyoman Tri. 

Dua saksi terakhir, Kadek Putra Pratama dan Marselinus Wejo, yang bekerja sebagai ojek online, mengaku mengenal kedua terdakwa karena sempat menjadi pelanggan selama beberapa hari sebelum kejadian tepatnya, Selasa 10 Juni. Mereka menyebut kedua WNA itu memperkenalkan diri dengan nama samaran Billy (Tupou) dan Tom (Mevlut Coskun). 

Saksi lain, Marselinus Wejo, juga memberi keterangan senada kalau dia kenal dengan kedua terdakwa itu. Ia menuturkan pertemuan pertama terjadi pada 10 Juni 2025 saat diminta mengantar mereka ke sejumlah tempat hiburan di Kuta. Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Midelmore Tupou membenarkan sebagian besar pernyataan, termasuk soal pembuatan tato, pembelian tas, dan jaket ojek online. Namun, keduanya menyatakan tidak yakin terhadap keaslian jaket ojek online yang dijadikan barang bukti oleh JPU di persidangan.

Sementara itu, dari tujuh saksi yang dihadirkan hari itu, majelis hakim mencatat tak satu pun yang mengenali langsung terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi tambahan yang telah dijadwalkan oleh JPU. Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU telah mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 7 tr

Komentar