Manajer BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti Dituntut 21 Bulan Penjara
DENPASAR, NusaBali - I Wayan Sudiarta, 35, warga Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawa Kerti, Kecamatan Abang, Karangasem, dituntut 1 tahun 9 bulan (21 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi berupa penyelewengan dana BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti hingga menyebabkan kerugian keuangan negara hampir setengah miliar rupiah selama menjabat sebagai manajer sekaligus ketua sejak tahun 2013 hingga 2023.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem I Gede Hady S dkk, Jumat (31/10), disebutkan bahwa Sudiarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Sudiarta juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 327.381.050. Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 11 bulan,” tambahnya. Penjatuhan pidana tambahan itu, lanjut JPU, dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara dan keuangan desa yang telah disalahgunakan terdakwa.
JPU menegaskan, seluruh fakta dan alat bukti di persidangan menunjukkan bahwa Sudiarta dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai pengelola BUMDes untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Dalam pertimbangan tuntutan, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan belum pernah dihukum.
Penasihat hukum para terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Muhammad Lukman Hakim dikonfirmasi Minggu (2/11), menerangkan, selama menjabat Sudiarta diduga melakukan pengelolaan keuangan BUMDes secara tidak transparan. “BUMDes yang awalnya dibentuk melalui program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) itu sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan ekonomi warga melalui empat unit usaha simpan pinjam, dagang, jasa dekorasi, dan alat tulis kantor,” kata Lukman.
Namun dalam praktiknya, dana hibah dan penyertaan modal tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya. JPU menilai tindakan Sudiarta telah merugikan masyarakat Desa Nawa Kerti karena membuat warga kesulitan meminjam dana di BUMDes, serta mengurangi pendapatan asli desa (PADes) yang seharusnya diperoleh dari usaha tersebut.
Dalam rentang 2013–2023, Sudiarta dikatakan menyetujui ratusan pinjaman di atas Rp 1 juta tanpa agunan yang sah, serta tidak melakukan penagihan terhadap kredit macet. Beberapa pinjaman bahkan digunakan untuk keperluan konsumtif, seperti renovasi rumah. Selain itu, uang kas BUMDes juga diambil langsung dari brankas tanpa prosedur pencatatan dan tanpa sepengetahuan bendahara.
Penyimpangan juga ditemukan pada penyertaan modal tahun 2016 dan 2017, masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta. Dana itu diajukan untuk pembelian perlengkapan usaha seperti mesin fotokopi, tenda, dan peralatan jasa dekorasi, namun audit menemukan tidak ada laporan pertanggungjawaban maupun bukti realisasi sesuai proposal.
Laporan audit juga mencatat kekurangan kas tunai dan saldo bank yang tidak sesuai dengan laporan keuangan, serta pinjaman tanpa jaminan yang telah jatuh tempo senilai ratusan juta rupiah. Sehinnga, total kerugian negara yang dihitung tim audit mencapai Rp 429.841.892,67.
Soal persetujuan ratusan kredit tanpa agunan, Lukman menerangkan berdasarkan keterangan Plt ketua BUMDes di persidangan sebelumnya sebagai saksi, setidaknya ada 127 kredit yang berasal bermasalah dari total keseluruhan kurang lebih 500 kredit yang dikeluarkan.
Dari jumlah itu 41 nasabah telah melunasi pinjaman dengan total Rp 90,87 juta, 15 nasabah masih mencicil dengan nilai yang dihimpun Rp 10,18 juta, dan 71 nasabah belum membayar sama sekali dengan nilai tunggakan mencapai Rp 101,06 juta.
Atas total kerugian negara itu, kata Lukman, terdakwa telah memiliki itikad baik dengan menitipkan sebagian kerugian sebesar Rp 204.387.726, dan telah disetorkan ke rekening resmi BUMDes pada 16 Oktober 2025. “Dari jumlah tersebut, Rp 94,87 juta merupakan pengembalian pribadi terdakwa, sementara sisanya merupakan hasil urunan atau iuran bersama pengurus BUMDes lainnya,” tuturnya.
Pengembalian ini dilakukan saat proses persidangan berjalan dan pengurus BUMDes berkomitmen memulihkan sebagian dana yang digunakan di luar peruntukan. 7 tr
Komentar