nusabali

Pemkab Badung dan GWK Sepakat Pinjam Pakai Lahan

Solusi Polemik Penutupan Akses Jalan Warga

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-dan-gwk-sepakat-pinjam-pakai-lahan

DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan untuk akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang sebelumnya sempat menjadi polemik.

Penandatanganan BAST dilaksanakan di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat (31/10) oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia Erwyanto Tedjakusuma dan diketahui Gubernur Bali Wayan Koster. Penandatanganan BAST juga disaksikan Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung Made Surya Darma.

BAST menjadi solusi yang ditawarkan Gubernur Koster beberapa waktu lalu untuk menengahi polemik akses jalan akhirnya mengembalikan situasi normal di banjar setempat. Gubernur Koster berharap penandatanganan BAST pinjam pakai lahan ini mengakhiri polemik antara warga dengan pihak manajemen GWK. “Kita harapkan situasi kembali normal,” ujar Gubernur Koster saat berbincang dengan Bupati Adi Arnawa dan jajaran manajemen GWK yang hadir di Jayasabha, Jumat kemarin.

Gubernur Koster sebelumnya memimpin pertemuan bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10). Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan atas penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari. Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa secara langsung memanggil manajemen GWK guna mencari solusi konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang pasti.

Gubernur Koster menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. “Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum. Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” tegas Gubernur Koster.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses semata, tetapi juga memastikan bahwa hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan saling menghormati. Untuk diketahui, dalam BAST disebutkan bahwa PT Garuda Adhimatra Indonesia sebagai Pihak Pertama meminjampakaikan lahan berbentuk badan jalan kepada Pemkab Badung sebagai Pihak Kedua. 

Dalam BAST juga disebutkan bahwa lahan dengan lebar +4 meter dan panjang +450 meter dimiliki dan dikuasai oleh pihak pertama. Pemkab Badung sebagai pihak kedua hanya diperkenankan untuk menggunakan lahan dimaksud untuk kepentingan akses lalu lintas masyarakat Banjar Giri Dharma Desa Ungasan. Sementara Bupati Adi Arnawa menjelaskan, penandatanganan antara Pemkab Badung dengan pihak GWK ini terkait dengan pemanfaatan aset GWK sebagai akses jalan di Jalan Magada kawasan GWK untuk masyarakat umum. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi salah satu titik terang penyelesaian pasca permasalahan akses jalan di kawasan GWK yang sempat dikeluhkan masyarakat. 

“Kami bersyukur pihak GWK mau membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali memanfaatkan akses jalan. Ini langkah penting bagi kepentingan umum,” ujarnya. Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini melanjutkan penandatanganan BAST ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan oleh pihak GWK dengan Pemkab Badung pada 14 Oktober 2025 lalu. 

“Melalui kesepakatan ini pihak GWK secara resmi memberikan izin pinjam pakai lahan kepada Pemerintah Kabupaten Badung, sehingga akses jalan tersebut dapat kembali digunakan oleh masyarakat sekitar,” katanya. Lebih lanjut dikatakan, dalam rencana jangka panjang Pemkab Badung untuk membangun akses jalan baru di kawasan timur GWK. Jalan ini termasuk nantinya menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi seringnya terjadi kecelakaan di Goa Gong, Jimbaran. “Tahun 2026 kita akan dorong dan langsung berproses. Rencananya adalah akses dari Kampus Udayana itu langsung ke selatan, akan memanfaatkan akses GWK menuju jalan Goa Gong. Sehingga nanti masyarakat Ungasan, Kutuh tidak lagi melewati jalan di depan Pura Goa Gong dan Jalan Uluwatu di depan GWK yang sering terjadi kemacetan," terang eks Sekda Badung ini.

Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma, menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan manajemen GWK dalam menghadirkan solusi bagi masyarakat. “GWK hadir untuk masyarakat Bali. Kami selalu siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkan keharmonisan, keseimbangan, dan kemajuan bersama. Penyelesaian ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk terus menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat,” ujar Suwisma. 

Suwisma juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dan Provinsi Bali dalam memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang sempat bersitegang. Menurutnya, penyelesaian ini sekaligus menegaskan semangat kebersamaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Sebagai ikon budaya dan destinasi kebanggaan Bali, GWK Cultural Park disebut senantiasa berupaya berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kebudayaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Salah satunya pelaksanaan Penjor Festival 2025, yang diselenggarakan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025. 7 adi, ind, ol3

Komentar