Tim Yustisi Obok-obok Rumah Kos
NEGARA, NusaBali - Petugas Tim Yustisi Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang (Duktang), Jumat (31/10) pagi. Sidak ini menyasar sejumlah rumah kos dan berhasil menjaring 5 orang Duktang yang tidak memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).
Sidak melibatkan para aparat gabungan di Kelurahan Banjar Tengah, ini difokuskan pada rumah-rumah kos yang dicurigai menjadi tempat tinggal Duktang yang tidak terdata. Satu per satu penghuni kos diminta keluar kamar untuk menunjukan kartu identitas, termasuk diminta menunjukkan SKPNP yang wajib dikantongi para Duktang.
Lurah Banjar Tengah Ni Ketut Marini yang memimpin langsung operasi yustisi tersebut, menyatakan bahwa tujuan utama sidak ini adalah dalam rangka penertiban administrasi kependudukan. Sidak ini juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Adapun tujuan sidak hari ini, yang pertama adalah untuk tertib administrasi kependudukan. Dan yang kedua untuk menjamin keamanan di wilayah Banjar Tengah," ujar Ni Ketut Marini.
Dari hasil sidak itu, petugas menjaring 5 orang warga asal luar Bali yang sudah cukup lama tinggal di Kelurahan Banjar Tengah, namun belum melaporkan diri untuk proses pembuatan SKPNP. Keberadaan Duktang yang tidak terdata dan tanpa SKPNP dianggap rawan menimbulkan masalah sosial dan keamanan.
Oleh karena itu, kelima Duktang yang terjaring razia tersebut diwajibkan untuk segera mengurus surat kelengkapan SKPNP ke Kantor Kelurahan Banjar Tengah agar status kependudukan mereka resmi terdata di wilayah setempat. Mereka juga diingatkan agar selalu melapor diri dan mengurus SKPNP di setiap wilayah domisili sementara.
Selain itu, juga ada langkah pembinaan kepada para pemilik rumah kos. Di mana para pemilik ataupun penjaga rumah kos diminta untuk ikut berperan aktif mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan memastikan setiap Duktang yang tinggal untuk melapor diri ke kelurahan setempat.
Marini menegaskan, SKPNP itu merupakan dokumen yang sangat penting bagi Duktang, terutama untuk membantu kelancaran pengurusan administrasi ataupun ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada Duktang bersangkutan. Ia juga memastikan sidak Duktang ini akan terus dilakukan secara berkala. 7ode
Komentar