Dewan Bali Sahkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DENPASAR, NusaBali - Bali menghadapi tekanan serius akibat perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Menyikapi hal itu, DPRD Bali akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Aturan ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di Bali, melindungi ekosistem, memelihara budaya lokal, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang. Laporan akhir pembahasan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (28/10). Wakil Koordinator Pembahas Ranperda, Putu Yuli Artini dari Fraksi Golkar menyampaikan hasil pembahasan di paripurna dewan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali (Fraksi Gerindra) I Wayan Disel Astawa; Wakil Ketua II (Fraksi Golkar) Ida Gede Komang Kresna Budi; dan Wakil III (Demokrat), I Komang Nova Sewi Putra. Hadir Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali serta para anggota dewan lainnya.
Yuli Artini menjelaskan penyusunan Ranperda RPPLH Bali ini dilakukan melalui proses panjang dan komprehensif. Pembahasan dilakukan setelah serangkaian konsultasi dan diskusi, termasuk kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), forum group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan, serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan perangkat daerah terkait.
Ranperda ini disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di Bali, dengan memperhatikan karakteristik ekosistem lokal, nilai budaya, dan kemampuan manusia Bali.
Srikandi asal Banjar Dinas Kereteg, Sibetan, Bebandem, Karangasem itu menegaskan, Ranperda ini bersifat holistik, tematik, partisipatif, dan terintegrasi dalam tiga dimensi pembangunan daerah yakni menjaga kesucian alam, melestarikan budaya lokal, dan memelihara keunggulan manusia Bali. “Penyusunan Ranperda ini adalah pedoman menyelaraskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik ekosistem Wilayah Provinsi Bali, dengan pendekatan holistik, tematik, partisipatif, spasial, dan terintegrasi dalam tiga dimensi pembangunan daerah,” jelas politisi yang juga putri dari I Wayan Geredeg, Bupati Karangasem dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) tersebut.
Yuli menambahkan, Ranperda RPPLH Bali juga menjadi dasar hukum bagi penyusunan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan, termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ranperda ini disusun dengan memperhatikan kebijakan dan strategi RPPLH nasional, seperti penguatan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengendalian polusi, mitigasi perubahan iklim, dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Kata Yuli Artini, Ranperda ini diharapkan menjadi regulasi daerah yang responsif dan implementatif dalam menghadapi tiga krisis lingkungan global yang juga berdampak di Bali, yakni perubahan iklim, polusi air–udara–tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati. “Laporan ini kami sampaikan sebagai produk regulasi daerah Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, yang diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab mengatasi tiga krisis lingkungan global,” ujar anggota Komisi III membidangi lingkungan dan infrastuktur ini.tr
Komentar