Terdakwa Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara
Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Desa Songan A
BANGLI, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes terdakwa kasus pembunuhan di arena sabung ayam di wilayah Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli yang terjadi pada 14 Juni 2025 lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa(28/10).
Sidang dipimpin majelis hakim Seftra Bestian (Hakim Ketua), dan hakim anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal dimulai pukul 11.10 Wita dl di Ruang Cakra PN Bangli. Sedangkan Tim JPU terdiri atas Putu Eri Setiawan, Dewa Ari Wicaksana, dan Kadek Teguh Dwi Jaya Kasunu. Sementara terdakwa Mangku Luwes didampingi 2 penasihat hukumnya I Nyoman Arya Mugi Raharja dan Fitrah Puspawahyu Helia.
Dalam tuntutan JPU terungkap kronologi kejadian perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban Komang Alam Sutawan alias Basret meninggal dunia. JPU juga menyampaikan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa juga pernah dihukum dengan tindak pembunuhan berencana berdasarkan putusan PN Bangli Nomor 47/Pid/2016/PN/Bli.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan jaksa meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan terdakwa I Wayan Luwes atau Mangku Luwes terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara I Wayan Luwes atau Mangku Luwes dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU Putu Eri Setiawan. Sidang akan dilanjutkan pada, Selasa (4/11) nanti dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa. Sementara itu pihak keluarga korban yang hadir menyaksikan persidangan menyatakan bisa memahami fakta-fakta yang disampaikan jaksa di persidangan. Namun pihak keluarga korban merasa tidak puas, karenanya meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.
"Orang yang sudah pernah dihukum, bahkan mengambil nyawa orang lain lagi tidak pantas diberikan hukuman ringan," ujar Jro Suarta, salah seorang keluarga korban. Sebab, kata dia, terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dikatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. "Jika majelis hakim tidak bisa menjatuhi hukuman mati, setidaknya, kata dia, terdakwa bisa divonis hukuman seumur hidup," ujarnya. Karena itu kata Jro Suarta, meminta majelis hakim mempertimbangkan lagi hukuman berat bagi terdakwa Mangku Luwes yang sebelumnya residivis dari kasus pembunuhan tahun 2016 silam. 7 k17
Komentar