Kaling Penganiaya Siswa Jadi Tersangka
Peristiwa kekerasan fisik pada Sabtu (27/9) malam, itu dipicu tuduhan sepihak bahwa korban melakukan balap liar.
NEGARA, NusaBali
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum kepala lingkungan (kaling) terhadap seorang siswa SMP di Kabupaten Jembrana, IPOM,14, memasuki babak baru. Polres Jembrana resmi menetapkan oknum kaling berinisial IKWP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diakui Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (27/10). Saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan penganiayaan itu, dia menegaskan kasus tetap berlanjut dan sudah masuk ke penetapan tersangka. "Proses hukum masih berlanjut. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Meski demikian, AKBP Citra mengaku belum dapat membeberkan secara rinci proses penyelidikan ataupun pasal yang disangkakan karena penyidikan masih berlangsung. Dia pun meminta kepada awak media agar bersabar dan menunggu penyidik yang masih bekerja. "Mohon bersabar. Masih kita tangani," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas II SMP berinisial IPOM, 14, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kaling dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, berinisial IKWP alias Brt. Peristiwa kekerasan fisik pada Sabtu (27/9) malam, itu dipicu tuduhan sepihak bahwa korban melakukan balap liar.
Korban saat sempat ditemui Rabu (1/10) lalu, menceritakan bahwa dia dicegat, dipukul di bagian dada hingga terjatuh, dijambak berkali-kali saat mencari perlindungan di toko, hingga diancam dibunuh oleh pelaku. Kekerasan itu dilakukan sang oknum Kaling yang menuduh dirinya ikut trek-trekan.
Nenek korban, GAPA, 54, yang datang menolong, sempat berdebat dengan pelaku yang awalnya bersikukuh tidak melakukan kekerasan. Namun, setelah keluarga memperoleh rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengaku dan meminta maaf.
Atas dasar bukti CCTV di salah satu toko itu, keluarga yang tidak terima dengan tindakan sang oknum Kaling itu pun memutuskan melapor ke Polres Jembrana.7ode
Komentar