Polemik Tembok GWK Berakhir, Desa Adat Ungasan Cabut 10 Keputusan Hasil Paruman
Dalam pertemuan kemarin, seluruh pihak menerima kesepakatan antara pemerintah dan pihak GWK terkait perjanjian pinjam pakai lahan untuk akses jalan warga
MANGUPURA, NusaBali
Polemik antara masyarakat Desa Adat Ungasan dan pihak Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park akhirnya resmi dinyatakan selesai pada, Senin (27/10) pagi. Kepastian ini disampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut terkait permohonan rekomendasi kegiatan GWK di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Perbekel Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta beserta Sekretaris Camat Kuta Selatan, Perbekel Ungasan I Made Kari, Ketua LPM Ungasan I Made Nuada Arsana, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, Prajuru Desa Adat Ungasan, serta perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyatakan menerima kesepakatan antara pemerintah dan pihak GWK terkait perjanjian pinjam pakai lahan untuk akses jalan warga. Selain itu, hasil berita acara Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan Tentang Pagar Beton oleh Manajemen GWK No: 06.1/DAU/X/2025 yang berisikan 10 poin penting dinyatakan tidak berlaku lagi alias dicabut.
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa menyampaikan bahwa masyarakat kini sudah bisa beraktivitas dengan tenang di jalur Lingkar Magadha setelah sebelumnya tertutup pagar beton. Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin memperpanjang persoalan yang sudah difasilitasi dan diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung itu. “Kesimpulan rapat hari ini (Senin), pertama kami pada dasarnya menginginkan jalan masyarakat Ungasan di Banjar Giri Dharma dibuka kembali. Sekarang masyarakat sudah bisa bernapas lega, jadi apa yang bisa kita ributkan lagi?,” ujarnya ditemui setelah rapat pada, Senin (27/10) siang.
Disel yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini menjelaskan penyelesaian melalui perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Manajemen GWK sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dia juga menegaskan, sejarah menunjukkan bahwa sebelum kawasan GWK berdiri, jalan tersebut sudah ada dan digunakan masyarakat umum. Karena itu, menurutnya, langkah pemerintah sudah sesuai dengan amanat konstitusi untuk melindungi kepentingan rakyat.
“Sudah benar dilakukan oleh Bapak Gubernur dan Bapak Bupati melakukan sebuah perjanjian dengan pihak GWK untuk memberikan masyarakat jalan,” tegasnya. Disel turut menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, DPRD Badung, DPRD Bali, serta seluruh pihak yang telah berupaya menengahi persoalan ini. Dia menekankan, dengan dibukanya akses jalan, prinsip Tri Hita Karana yakni hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan telah tercapai.
“GWK Cultural Park yang bernapaskan budaya, selaraskan dengan keinginan masyarakat. Dengan terbukanya jalan itu sudah tercapai Tri Hita Karana. Perusahaan juga bisa jalan dengan damai, penekanannya jadi tidak lagi ada hambatan di masyarakat lokal di kawasan tersebut,” ucapnya.
Disel juga menegaskan, seluruh keputusan hasil Paruman sebelumnya, termasuk ancaman untuk menduduki gerbang GWK, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Menurutnya, pihaknya tidak ingin menghambat kepentingan usaha, sebab banyak dari warganya yang juga bekerja di kawasan GWK Cultural Park. “Hari ini (Senin) keputusan sudah diterima semua, clear semua, Prajuru desa adat dan dinas yang dituangkan dalam keputusan tertanggal 4 Oktober tersebut semua sudah tidak berlaku dan tidak ada demo kembali. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. GWK juga saya berharap terbuka dan menerima semuanya ini terlepas kurang dan lebihnya harus kita akui bersama itu masyarakat kita semua,” harapnya.

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa. -RIKHA
Dalam kesempatan yang sama, Perbekel Ungasan, I Made Kari menegaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak GWK sudah sepenuhnya mengakomodasi tuntutan masyarakat, terutama terkait pembukaan akses jalan menuju kawasan pemukiman dan sekolah. “Masyarakat mempercayakan kepada instansi pemerintah. Bagi kami masyarakat dengan sistem perjanjian pinjam pakai ini tidak masalah karena sudah dijelaskan sepanjang masyarakat menggunakan jalan tersebut. Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Kari menjelaskan, keputusan Desa Adat sebelumnya termasuk pembatasan terhadap kegiatan GWK kini dicabut sepenuhnya. Dengan begitu, pihak desa akan kembali memproses permohonan kegiatan dari pihak GWK sesuai aturan yang berlaku. “Semua keputusan yang pernah dibuat sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini (kemarin). Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK. Semuanya kita serahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur,” katanya.
Kari menambahkan, pihaknya akan menyusun berita acara hasil rapat koordinasi sebagai dasar administrasi dan pegangan hukum di tingkat desa. Selain itu, masyarakat mengusulkan agar salinan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Daerah dan GWK juga diserahkan ke desa sebagai arsip dan acuan di masa mendatang. “Jabatan itu kan pasti berubah-ubah kita tidak mau selesai di sana, siapa pun nanti yang menjabat, kita ingin hasil dari kesepakatan sebelumnya yang sudah dibuat bisa berlaku secara terus menerus,” jelasnya.
Di sisi lain, Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perjalanan penyelesaian persoalan di Desa Adat Ungasan merupakan tahapan yang bertumbuh. Dia menilai, setiap langkah yang dilandasi niat baik dan semangat ngayah akan menghasilkan hal yang positif bagi semua pihak.
“Semesta sudah menentukan waktunya, seperti tembok pembatas GWK yang sudah dibongkar. Saya juga bersyukur para tokoh, panglingsir Desa Ungasan bisa memberikan arahan dan mengambil langkah strategis yang bijaksana. Saya sangat mengapresiasi hal ini,” ujarnya. Gede Arta juga mengingatkan pentingnya mengambil hikmah dari setiap proses yang dilalui, karena setiap perjalanan pasti memiliki tujuan. Dalam pandangannya, ada lima hal utama yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni regulasi, narasi, Kerja nyata, berdampak, dan keberlanjutan. 7 ol3
Komentar