Adi Arnawa Bantah Purbaya soal Triliunan Duit Badung Mengendap di Bank: Rp 2,21 Triliun Menunggu Dipakai SKPD
Adi Arnawa
Purbaya
Bupati Badung
Menteri keuangan
Kemenkeu
APBD Badung
Dana Mengendap
Parkir Uang
Kas Daerah
Surat Penyediaan Dana
SPD
BPKAD Badung
MANGUPURA, NusaBali.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membantah indikasi Rp 2,27 dana APBD Badung mengendap pasca Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci sejumlah daerah—termasuk Gumi Keris—sedang memarkir dana jumbo di bank.
Dalam sebuah kesempatan di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Minggu (26/10/2025), Adi membantah indikasi pengendapan dana tersebut. Bupati memastikan dana yang ada pada rekening Kas Daerah di Bank BPD Bali itu segera diserap untuk program-program di perangkat daerah.
“Dari Rp 2,2 triliun itu, Rp 2,1 triliun sudah berbentuk Surat Penyediaan Dana (SPD). Jadi, sebelum perangkat daerah melakukan kegiatan, wajib hukumnya mengajukan SPD ke Bendahara Umum Daerah untuk penyediaan dana,” terang Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Minggu pagi.
Dana yang telah berbentuk SPD ini, kata Bupati, hanya ditaruh sementara pada rekening Kas Daerah. Selanjutnya, dana itu akan dilakukan pencairan menyusul pembiayaan kegiatan yang dilakukan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Saya rasa, uang itu bukan tidak ada sasaran atau mengendap—tetapi uang yang tersimpan yang segera akan dicairkan sesuai dengan tata kelola keuangan kita,” tegas Bupati asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Sementara itu, Plt Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Wisuda selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menjelaskan dana dalam bentuk SPD itu untuk beberapa keperluan. Di antaranya, untuk gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional, serta pembangunan sedang berjalan.
“Uang itu bukan mengendap, tetapi sudah dalam proses SPD ke kegiatan SKPD namun belum SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” beber Wisuda di Puspem Badung, baru-baru ini.
Wisuda memastikan serapan dana akan tercatat optimal ketika memasuki akhir triwulan ke-4 tahun ini. Di mana, kata dia, sejumlah program strategis di bidang infrastruktur, pelayanan publik, sampai dukungan ekonomi masyarakat kini dalam tahap pelaksanaan fisik maupun administrasi keuangan. *rat
“Dari Rp 2,2 triliun itu, Rp 2,1 triliun sudah berbentuk Surat Penyediaan Dana (SPD). Jadi, sebelum perangkat daerah melakukan kegiatan, wajib hukumnya mengajukan SPD ke Bendahara Umum Daerah untuk penyediaan dana,” terang Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Minggu pagi.
Dana yang telah berbentuk SPD ini, kata Bupati, hanya ditaruh sementara pada rekening Kas Daerah. Selanjutnya, dana itu akan dilakukan pencairan menyusul pembiayaan kegiatan yang dilakukan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Saya rasa, uang itu bukan tidak ada sasaran atau mengendap—tetapi uang yang tersimpan yang segera akan dicairkan sesuai dengan tata kelola keuangan kita,” tegas Bupati asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Sementara itu, Plt Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Wisuda selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menjelaskan dana dalam bentuk SPD itu untuk beberapa keperluan. Di antaranya, untuk gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional, serta pembangunan sedang berjalan.
“Uang itu bukan mengendap, tetapi sudah dalam proses SPD ke kegiatan SKPD namun belum SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” beber Wisuda di Puspem Badung, baru-baru ini.
Wisuda memastikan serapan dana akan tercatat optimal ketika memasuki akhir triwulan ke-4 tahun ini. Di mana, kata dia, sejumlah program strategis di bidang infrastruktur, pelayanan publik, sampai dukungan ekonomi masyarakat kini dalam tahap pelaksanaan fisik maupun administrasi keuangan. *rat
Komentar